Baru Sebagian Perusda Setor Deviden, Tiyo: Jangan Ditahan-tahan!

Jumat 21-10-2022,16:08 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Perusahaan Daerah (Perusda) yang berada di bawah naungan Pemrov Kaltim, berkewajiban menyetorkan deviden. Deviden sendiri merupakan pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham, berdasarkan banyaknya jumlah saham yang dimilik. Dalam hal ini Pemprov Kaltim. Hal itu pula yang diinginkan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. Sebab katanya, dari deviden yang disetorkan tersebut  akan dimasukkan ke dalam kas daerah dan dapat membantu pembangunan di Kaltim. "Dari informasi dan laporan yang di dapat, sejauh ini baru 69% perusda yang telah menyetor deviden ke Pemprov Kaltim," katanya Jumat (21/10/2022). Artinya, lanjut Tiyo, sapaan akrbanya, baru sebagian saja yang menyelesaikan kewajibannya. Sedangkan hal ini sebenarnya menjadi salah satu tanggung jawab perusda untuk dapat berkontribusi pada keuangan daerah. "Jadi salah satu pendapatan Kaltim itu dari perusda. Yang kemudian menjadi aset daerah. Yang dipisahkan dalam nomenklaturnya. Setelah melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) ada deviden dan harus diserahkan kepada Pemprov Kaltim," ungkapnya. Setoran deviden dari perusda sendiri kata Tiyo, merupakan salah satu strategi dalam peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim. "Nah ini yang mesti ditegasin. Jangan ditahan-tahan untuk dimasukan ke kas daerah. agar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan," pungkasnya.(adv/dprd kt)

Tags :
Kategori :

Terkait