Amiruddin Sosialisasi Perda Pengelolaan Lingkungan di Paser

Minggu 16-10-2022,20:37 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Anggota DPRD Kaltim H Amiruddin gelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Minggu (16/10/2022) di Desa Suatang Baru, Kecamatan Paser Belengkong. Ia mengatakan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka untuk memperkenalkan hukum di Kaltim. Yang menyangkut tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. "Kegiatan ini untuk menyampaikan kepada bapak dan ibu, bahwa Kaltim memiliki peraturan tentang lingkungan hidup," katanya. Perda Kaltim No. 2 Tahun 2020 tersebut memuat rencana tentang Pemanfaatan dan Pencadangan Sumber Daya Alam. "Perda ini membahas pemanfaatan, pemeliharaan dan perlindungan kualitas fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan pelestarian SDA, hingga adaptasi atau mitigasi terhadap perubahan iklim," ungkapnya. Untuk itu katanya, masyarakat perlu menjaga lingkungan yang bisa dimulai dari yang ada disekitar diri sendiri. Misal membuang sampah pada tempatnya. Serta mengelola sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat. "Ya harus dimulai dari yang terdekat dulu. Dari diri kita sendiri," terangnya. Menurutnya, dampak positif dalam suatu pembangunan dapat dilihat dengan terpenuhinya keperluan dasar masyarakat. Seperti pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas umum mulai sarana pendidikan, sarana untuk kegiatan perekonomian, membuka lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi. "Sebaliknya pembangunan juga memiliki dampak negatif. Seperti pencemaran lingkungan yang terjadi dimana-mana akibat kegiatan industri, pembukaan lahan hutan yang masif dan pembangunan perumahan. Maka dari itu mari bersama-sama menjaga lingkungan dan dimulai dari diri sendiri," tutupnya.(adv/dprd kt)

Tags :
Kategori :

Terkait