Giliran Kota Bangun Ilir yang Mendapatkan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum

Sabtu 15-10-2022,19:40 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kali ini kegiatan dilakukan di Desa Kota Bangun Ilir, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Sabtu (15/10/2022). H Alung sapaan akrabnya menyampaikan jika Pemprov Kaltim telah menyiapkan bantuan hukum gratis alias tanpa dipungut biaya khusus warga yang tak mampu. "Perda ini sudah disahkan, kalau bapak dan ibu tersangkut masalah hukum, tidak perlu khawatir lagi. Karena sudah ada perdanya," ujarnya. Menurut Haji Alung, sejauh ini memang banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Sedangkan bagi mereka yang tidak mampu, tentu sangat memerlukan bantuan hukum tanpa harus memikirkan biaya. "Baik itu pidana, perdata dan tata usaha negara atau PTUN, semua ditanggung pemerintah," imbuhnya. Ia menjelaskan kalau perda ini akan berjalan efektif jika nantinya gubernur Kaltim menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang direncanan terbit tahun ini. "Jadi dari pergub ini, akan diatur lembaga bantuan hukum (LBH) mana yang akan ditunjuk oleh Pemprov. Termasuk dengan pembiayaan dan pengawasannya," tandasnya.(adv/dprd kt)

Tags :
Kategori :

Terkait