Izin Galian C Dikembalikan ke Daerah Tapi Teknisnya Tetap di Pusat, Hamas: Akan Kami Koordinasikan ke Gubernur

Senin 10-10-2022,19:26 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Berdasarkan regulasi, terkait perizinan khusus galian C dikembalikan ke daerah. Sebab selain adanya Undang-Undang Cipta Kerja, telah diterbitkan juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2022. Maka terlihat wajar pencabutan Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud pada Senin (10/10/2022). Menurutnya hal itu sah-sah saja mengingat telah sesuai dengan Perpres tentang perizinan galian C yang kembali ke daerah. Kendati demikian katanya, teknis pelaksanaan di daerah yang belum mengambil kebijakan. Bahkan regulasinya belum berjalan. "Untuk itu kami meminta kepada Pak Gubernur untuk segera melakukan akselerasi atas Perpres tersebut," ujar Hamas, sebutan akrabnya. Ia pun mengaku sejauh ini belum mengetahui regulasi apa yang harus dibuat di daerah terkait dengan kebijakan pengembalian izin tersebut. "Kami masih belum tahu regulasinya seperti apa. Apa yang harus dibuat. Karena teknisnya masih kembali ke pusat dan ini harus diperjelas," terangnya. Sehingga, untuk memperjelas hal itu, pihaknya pun akan melakukan komunikasi dengan Gubernur Kaltim, sehingga teknisnya menjadi jelas. "Kami akan segera berkomunikasi dengan Pak Gubernur, seperti apa kejelasan teknisnya," tutupnya.(adv/dprd kt)

Tags :
Kategori :

Terkait