Dikira Hendak Ziarah, Pria Ini Edarkan Sabu di Gang Kuburan

Kamis 29-09-2022,15:23 WIB
Reporter : Lukman Hakim Mahendra
Editor : Lukman Hakim Mahendra

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Ada-ada saja aksi nekat para penjaja narkoba ini. Padahal mereka tahu Polres Kutai Barat tengah gencar-gencarnya menangkap pelaku pengedar narkoba. Bahkan hampir setiap hari, tim Opsnal Satresnarkoba membekuk para budak barang haram itu di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.

Salah satu pelaku yang seolah kebal hukum ini justru semakin merajela. Contoh saja DS (28), pria yang tinggal di Kampung Sekolaq Darat ini, malah asyik mengedarkan narkoba saat petugas hendak mengamankannya. Layaknya bercocok tanam di tengah kesunyian. Bikin herannya lagi, ia ditangkap saat berada dalam gang menuju kuburan. Bukannya berziarah, ternyata pemuda kelahiran Samarinda ini justru menebar barang haram di areal kuburan Kampung Belempung Ulaq Kecamatan Sekolaq Darat, Selasa (27/9/2022) kemarin. Miris bagi Kapolres AKBP Heru Rusyaman menanggapi kejadian itu. Bukannya fokus menata masa depan ke arah yang lebih baik, tapi justru ikut-ikutan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. “Alhasil pemuda itu ya kita amankan. Sekarang ia terpaksa mendekam di hotel prodeo Polres,” kata Kapolres. Dari kasus ini, Kasatnarkoba AKP Bitab Riyani menegaskan untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Dengan terus berkomitmen dan bekerjasama dengan masyarakat untuk memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba di kota Beradat juga di kabupaten Mahakam Ulu. "Pangungkapan dan penangkapan terhadap tersangka DS ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian kami telusuri dan dilakukan penangkapan di lokasi kejadian," kata Kasat. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, di antaranya 2 poket narkotika jenis sabu dalam kemasanan plastik siap edar masing-masing seberat 7,2 gram. Selain itu, ada 3 buah plastik klip ukuran besar warna putih bening. Lalu, 1 buah plastik klip ukuran kecil warna putih bening, sebuah kotak hendphone, satu unit sepeda motor dan satu unit HP Android jenis Oppo. Atas perbuatannya itu, DS terncam hukuman pidanan penjara di atas 5 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (luk/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait