Begini Kronologi Dugaan Pelecehan Oknum Dosen Fahutan Unmul kepada Mahasiswinya

Senin 29-08-2022,22:50 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Kasus dugaan pelecehan tiga mahasiswi Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) oleh oknum dosennya memasuki babak baru. Teranyar, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unmul membuat laporan tertulis kepada Polresta Samarinda.

Laporan terhadap oknum dosen tersebut diberikan Senin (29/8/2022) pagi. Sekretaris LKBH Fahukum Unmul Alfian menjelaskan upaya pendampingan secara resmi sudah ditempuh sejak Juni lalu. Setelah mendapat kuasa dari ketiga korban. LKBH langsung melakukan gelar perkara. Ini untuk mengetahui kronologi kejadian. Setelah itu baru mengambil langkah selanjutnya. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak di Samarinda dilibatkan guna mendampingi korban. Kata Alfian, tiga korban tersebut harus mendapatkan pendampingan secara psikis. Saking traumanya, mereka ketakutan ketika melihat mobil yang mirip dengan milik pelaku. “Mereka trauma, gemetaran, ketakutan,” ucapnya. Korban sendiri akan tetap didampingi psikolog. Termasuk saat dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan. Saat ini tim LKBH hanya menanti tindak lanjut dari kepolisian. Mulai dari pemanggilan korban, saksi dan sebagainya. Jika dua alat bukti sudah dinyatakan lengkap, dilanjutkan dengan penyerahan berkas ke pengadilan negeri atau P21. Sedangkan untuk keluarga korban, tim LKBH tidak terlibat. Sebenarnya Alfian cs berniat berkoomunikasi dengan pihak keluarga. “Tapi yang bersangkutan bilang tidak perlu, mereka yang akan komunikasi dengan keluarga masing-masing.” Adapun kronologi pelecehan dan pemerasan tersebut:
  • 12 Juni 2021: Oknum dosen meminta mahasiswinya memijat dirinya selama dua jam. Si dosen juga memerintahkan untuk membuka dan memasangkan kaos kaki oknum. Bahkan oknum meluruskan kaki ke atas paha. Tak cukup sekali, kejadian ini berulang lagi pada 22 Februari 2022.
  • 7 Maret 2022, oknum dosen itu mengelus-elus pipi korban.
  • 11 Maret 2022, oknum dosen itu meminta dibelikan pulsa Rp 50 ribu kepada korban.
  • 23 Maret 2022, oknum dosen meminta dibelikan kopi dan tisu seharga Rp 98 ribu kepada korban.
  • 28 April 2022, ratusan mahasiswa Unmul menggelar demonstrasi depan gedung rektorat menuntut oknum dosen ditindak secara hukum.
  • Fahutan berkoordinasi dengan Fahukum untuk membentuk tim pendamping kasus. (boy/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait