DPRD Balikpapan Sudah Anggarkan Pembebasan Lahan di Simpang Muara Rapak

Minggu 28-08-2022,21:15 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - DPRD Kota Balikpapan sudah melakukan pembahasan anggaran tentang pembangunan infrastruktur di kawasan Simpang Muara Rapak. Itu disampaikan Andi Arif Agung (A3), anggota DPRD Balikpapan, kepada media.

Menurut Andi, lembaga legislatif itu sudah membahas pada APBD perubahan untuk pembangunan jalan pengaman di sisi kiri turunan Muara Rapak. "Ini untuk mengantisipasi jika ada kendaraan mengalami rem blong atau out of control bisa ambil jalur kiri tersebut. Secara teknisnya bisa dijelaskan oleh Bappeda Litbang kota Balikpapan," tandasnya, baru-baru ini. Untuk tahap awal di APBD Perubahan itu, kata dia, baru akan dilakukan pembebasan lahannya. Keterangan Andi ini sekaligus menanggapi tuntutan 7 warga Balikpapan yang menggugat pemerintah lantaran dinilai abai dalam mengantisipasi kecelakaan maut yang kerap terjadi di Kota Beriman tersebut. Gugatan warga tersebut sudah masuk ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Sidang perdananya pada 23 Agustus lalu. Namun ditunda lantaran beberapa tergugat belum siap. Adapun gugatan warga Balikpapan yang dikuasakan kepada BPH Peradi Balikpapan tersebut, antara lain menuntut adanya rekayasa jalan; bisa dengan membangun flyover atau pelebaran jalan. Kemudian meminta adanya regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum penindakan bagi yang melanggar. Karena selama ini, menurut kuasa hukum penggugat, aturan jam edar misalnya, hanya berupa surat edaran wali kota saja. Dan itu dianggap kurang memiliki kekuatan hukum. Terkait itu, menurut Andi Arif Agung, DPRD Kota Balikpapan sudah juga membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Transportasi. Antara lain isinya mengatur tentang jam edar kendaraan bermuata besar Over Dimension Over Loading (ODOL). Dan posisinya sekarang, Raperda tersebut sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. "Sebenarnya ini barang (Raperda, Red.) sudah tiga bulan masuk ke provinsi. Tapi belum selesai dari sananya. Kami berharap secepatnya selesai," kata A3 yang juga ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan. Andi menjelaskan, penyusunan regulasi ini berisi beberapa hal yang menyangkut kendaraan transporasi yang berhubungan langsung dengan beberapa peristiwa di kota Balikpapan. Tidak hanya musibah di Simpang Muara Rapak, tapi juga tentang aturan jam edar ODOL itu secara umum. "Kami berharap, nanti Perwalinya diterjemahkan secara rinci tentang jam edar dan wilayah edarnya," harapnya. Sebab, jam edar dan wilayah edar akan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan. Karena, saat ini proyek objek vital nasional milik Pertamina di Balikpapan, masih melakukan pembangunan. Sedangkan satu-satunya akses jalan yang dilalui kendaraan bermuatan berat untuk proyek tersebut, ya lewat Simpang Muara Rapak. "Kalau harus lewat jalur lain, pasti mutar lagi ke wilayah selatan. Akhirnya sama saja pasti lewat perkotaan juga," bebernya. Inilah yang kata Andi perlu dirincikan dan diterjemahkan pada cantolan Perwali yang akan dibuat. Tentang jam edar dan wilayah edar kendaraan bermuatan berat untuk penyesuaian situasi dan kondisi di lapangan. Termasuk di dalam Perda tersebut diatur pula tentang pemilik kendaraan roda 4 harus memilik ruang parkir sendiri. Dengan tujuan, memperlambat laju pertumbuhan kendaraan yang masuk ke Balikpapan. Dengan begitu, ia berharap, sarana transportasi umum dapat dimaksimalkan. Mulai fasilitasnya hingga pelayanannya. Jangan sampai seperti di Jakarta yang pertumbuhan kendaraan bermotornya tinggi. Perda ini diharapkan menjadi langkah antisipasi. Mengingat, ruas jalan di Balikpapan tidak sebanding dengan laju pertumbuhan kendaraan bermotor. Ini juga perlu menjadi perhatian khusus pemerintah daerah. "Semoga dalam waktu dekat ini segera selesai dari provinsi. Langsung kita tetapkan sebagai Perda dan diterjemahkan melalui Perwali," tambahnya. Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Ketua DPRD Balikpapan masuk dalam satu dari enam pihak tergugat dalam perkara Melawan Hukum dengan Mekanisme Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit warga Balikpapan. Pun juga Wali Kota Balikpapan, Gubernur Kaltim dan Ketua DPRD Kaltim. Gugatan serupa juga dilayangkan kepada Menteri Perhubungan dan Menteri PUPR RI. (*/dah)  
Tags :
Kategori :

Terkait