Kejaksaan Kubar Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Seragam Sekolah Jilid 2

Jumat 19-08-2022,22:08 WIB
Reporter : Lukman Hakim Mahendra
Editor : Lukman Hakim Mahendra

Kubar, nomorsatukaltim.com - Kasus dugaan rasuah seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus korupsi seragam sekolah jilid dua di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. Yakni WS, S dan BAM.

Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti kepada awak media di ruangannya menyebut, tersangka S menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat praktik rasuah itu bergulir di tahun 2017. “Sementara WS adalah kontraktor asal Bandung Jawa Barat. Sedangkan BAM adalah pengusaha asal Kutai Barat yang mengadakan seragam sekolah dengan meminjam perusahaan milik WS,” ujar Kejari, Jumat (19/08/2022). “Adapun S sudah ditahan sejak 10 Agustus lalu. Kemudian WS baru ditahan Jum'at (19/8/2022) di rutan Polres Kutai Barat,” beber Bayu. Sebelumnya November 2021 lalu,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah tahun 2018 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Barat. Kedua tersangka itu pun sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kutai Barat. Namun, masih ada satu kasus serupa yang belum ada tersangkanya, padahal terjadi satu tahun sebelumnya. Yaitu tahun 2017. Dan Kejari Kutai Barat sudah menaikkan kasusnya ke tahap penyelidikan, memeriksa 20 saksi. Naiknya kasus pengadaan seragam sekolah tahun 2017 ini ke tahap penyelidikan karena saat dilakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi seragam sekolah tahun 2018, penyidik juga menemukan dugaan tipikor untuk kegiatan yang sama tahun 2017. Hal ini berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian Negara BPKP Provinsi Kalimantan Timur Nomor : LAPKKN-106/PW17/5/2022 tanggal 31 Maret 2022. Modus yang digunakan adalah penggelembungan harga barang. "Jadi menaikkan harga barang tidak sesuai," ujar Bayu Pramesti. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan akan diperpanjang sesuai kewenangan penyidik. Diketahui, tahun 2017 dan 2018 lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat mengadakan pengadaan seragam bagi anak sekolah selama dua tahun berturut-turut, namun terungkap kedua kegiatan di tahun berbeda ini sama- sama bernilai Rp 4 miliar. (luk/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait