Dua Pengedar di Kampung Narkoba Kongbeng Indah Diringkus

Rabu 27-07-2022,20:17 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kutim, nomorsatukaltim.com - Peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur (Kutim) kian merajalela. Meski begitu, jajaran Kepolisian dari Polres Kutim tidak tinggal diam. Mereka terus bergerak untuk memberantas dan menangkap para perusak masa depan anak bangsa ini.

Buktinya Selasa (26/7/2022) kemarin. Sebanyak dua pengedar narkoba berhasil diamankan jajaran Polsek Kongbeng. Mereka berinisial SM (31) dan SL (31), keduanya warga Jalan Poros Kongbeng Indah, Desa Kongbeng Indah, Kecamatan Kongbeng, Kutim. Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kapolsek Kongbeng IPTU Satria Yudha mengatakan, dua pengedar tersebut diringkus hanya selisih satu jam. Pertama SM pukul 16.00 Wita. Kemudian SL pukul 17.00 Wita. “Keduanya kita amankan di lokasi yang sama. Yakni di Jalan Poros Kongbeng Indah, Desa Kongbeng Indah,” jelas Satria pada media ini, Rabu (27/7/2022) pagi. Terungkapnya kasus ini berawal adanya informasi yang diperoleh Polsek Kongbeng, bahwa di Desa Kongbeng Indah banyak peredaran narkoba. Bahkan kawasan yang mayoritas pekerjaannya di perkebunan kelapa sawit tersebut, banyak pemudanya yang menggunakan narkoba jenis sabu. “Bisa dikatakan disana (Desa Kongbeng Indah, Red.) adalah Kampung Narkoba. Karena 70 persen pemuda disana pemakai narkoba,” tegas Satria. Mendengar kabar tersebut, Kapolsek pun tak tinggal diam. Ia bersama jajaran Polsek Kongbeng langsung bergerak untuk melakukan penindakan di lapangan. Dan mencari para pengedar-pengedar barang haram tersebut. “Kita gerebek rumah yang diduga sebagai tempat transaksi. Yakni rumah SM. Disana, kita berhasil mengamankan 6 poket sabu seberat 2,42 gram di dalam sebuah speaker, lengkap dengan barang bukti lainnya,” kata Satria. Tak puas sampai disitu, Kapolsek pun kembali mencari SL, seorang pengedar yang kerap mengedarkan sabu di Desa Kongbeng Indah. Dan terbukti, saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan di rumah SL, kembali menemukan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,32 gram. Lengkap dengan bukti lainnya. “Dari pengakuan keduanya, barang yang mereka jual di Desa Kongbeng Indah ini berasal dari Lapas Samarinda. Kemudian mereka jual dengan harga Rp 200 hingga Rp 300 ribu per poketnya,” beber Kapolsek. Akibat perbuatannya, SM dan SL sudah mendekam dibalik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun. (bay)
Tags :
Kategori :

Terkait