Balitbangda Kaltim Advokasi 52 Hak Cipta yang Belum Terdaftar

Minggu 10-07-2022,15:51 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Samarinda, nomorsatukaltim.com– Sebanyak 52 hak cipta hasil riset dan kajian masih belum didaftarkan. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim pun melakukan konsultasi dan advokasi terkait hal itu.

Pelaksana tugas (plt) Kepala Balitbangda Kaltim Fitriansyah menyampaikan hal itu pada Rapat Koordinasi Sentra Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan di Nusa Tenggara Barat, pada 5-6 Juli 2022. Menurutnya, ia sudah berkonsultasi terkait perpanjangan paten hasil riset terdahulu (Invensi Cratoxylum Sumatranum) milik Balitbangda Kaltim. “Pada hari kedua, agendanya konsultasi dan advokasi kekayaan intelektual bagi para peserta langsung kepada Ditjen KI Kemenkumham. Nah, kami konsultasikan 52 hak cipta hasil riset yang belum terdaftar, sekaligus bagaimana perpanjangan paten hasil riset terdahulu,” jelas Fitriansyah. Agenda di hari kedua rakor itu memang membahas konsultasi dan advokasi kekayaan intelektual bagi para peserta langsung kepada Ditjen KI Kemenkumham. Beberapa narasumber dihadirkan untuk memberikan wawasan dan kesadaran akan kekayaan intelektual yang banyak dihasilkan oleh lembaga penelitian, baik Balitbangda, perguruan tinggi, maupun sentra KI lainnya di seluruh Indonesia. Adapun tema kegiatan saat itu adalan “Komersialisasi Kekayaan Intelektual”, yang diselenggarakan oleh Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. (adv/boy/diskominfokaltim)
Tags :
Kategori :

Terkait