Ternyata Ini Alasan LH Tikam Anak dan Istrinya hingga Meninggal

Sabtu 09-07-2022,09:08 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Kukar, nomorsatukaltim.com – Pembunuhan sadis terhadap istri beserta anak yang dilakukan LH (31) warga pendatang asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), ternyata disebabkan masalah ekonomi dan sakit hati.

Hal tersebut dikemukakan Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena, didampingi Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat dalam jumpa press, Jumat (8/6/2022) sore. “Pengakuan pelaku nekat menghabisi nyawa istri serta anaknya tersebut, karena faktor ekonomi. Yakni pelaku tidak memiliki uang untuk kehidupan sehari-hari. Selain itu, pelaku juga merasa tersinggung dengan istrinya. Sehingga membuat pelaku sakit hati,” jelas Kapolres. Mengenai sakit hati tersebut, terang Hari, pada Selasa (5/7/2022) malam sekitar pukul 21.00 Wita, DS (32) istrinya, memberikan sisa uang simpanan kepada LH. Sehingga diduga, LH sebagai suami merasa tersinggung dan terjadi cekcok mulut dengan DS. Bahkan saat itupula, BN, anak wanita yang masih berusia 3 tahun merengek menangis meminta makan karena kelaparan. “Karena malam itu gelap akibat black out atau pemadaman serentak. Saat itu pelaku mengambil kesempatan untuk menghabisi nyawa istri dan anaknya. Pelaku menusuk istrinya sebanyak tiga kali di dada serta tangan. Dan tiga kali tusukan juga kepada anaknya, tepat dibagian leher dan pipi,” ucapnya. Usai menghabisi nyawa istri dan anaknya, LH bergegas kabur dan meninggalkan tubuh DS dan BN diteras rumah warga setempat. Ia pergi ke Samarinda. Sementara Jasad DS dan BN baru ditemukan oleh pemilik rumah dengan kondisi bersimbah darah pada Rabu (6/7/2022) pagi. “Setelah mendapatkan laporan adanya pembunuhan ini, Kasat Reskrim bersama Tim Alligator langsung melakukan penyisiran untuk mencari pelaku. Dan alhamdulillah dalam waktu 12 jam, Rabu (7/7/2022) pagi sekitar pukul 07.30 Wita, pelaku kita amankan di KM 5 Jahab, Tenggarong,” tuturnya. Namun lanjutnya, saat ingin dilakukan penangkapan, LH tidak kooperatif. LH melawan dengan menggunakan badik hingga membuat sejumlah anggota mengalami luka pada bagian tangan dan kaki. Sehingga petugas pun terpaksa melakukan tindakan terukur dengan menembakkan timah panas ke kaki kiri LH. “Pelaku sempat melawan saat mau ditangkap. Akhirnya anggota terpaksa menembak kakinya,” terang Hari. Saat ini, LH sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. LH dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun. (bay)
Tags :
Kategori :

Terkait