Data Proyek Mandek Hilang, Bupati Yapan: “Sempat Ngemis Cari Dokumen Itu”

Selasa 28-06-2022,00:15 WIB
Reporter : Lukman Hakim Mahendra
Editor : Lukman Hakim Mahendra

Kubar, nomorsatukaltim.com - Bupati Kutai Barat (Kubar) FX Yapan mengaku tidak tahu dokumen empat proyek senilai Rp 1,2 triliun yang disorot KPK. Selama menjabat dua periode, dia mencari data tersebut tapi tidak ketemu. Bahkan, dirinya sudah meminta berkali-kali kepada Dinas PUPR Kubar, tapi tidak ditemukan data megaproyek tersebut.

“Bahkan saya juga membuat surat kepada pihak berkompeten meminta data itu, tapi tidak diberikan juga,” ujar FX Yapan saat jumpa pers, di rumah pribadinya. Bupati dua periode itu sangat menyesalkan kondisi tersebut. Sebelum dirinya menjabat bupati Kubar sejak periode pertama mulai 20 April 2016, tidak ada satu pun data terlihat (hilang). “Baik di Bagian Hukum, Kantor Perizinan, DPU, dan Bagian Ekonomi, tidak ada satu pun data yang ada. Jadi, kami bekerja selama ini mulai dari tanggal pertama bekerja saja ada data yang kami simpan. Mudahan-mudahan kalau saya nanti habis jabatan, data di Pemkab Kubar tidak akan saya bawa,” bebernya. Dia berharap, siapa pun yang tahu data empat proyek mangkrak itu agar bisa membantunya. Sehingga proyek mangkrak tersebut dapat dikomunikasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelesaiannya. Sementara itu, Ketua DPRD Kubar Ridwai menjelaskan, kedatangan tim KPK ke Kubar untuk mencari data terkait empat megaproyek itu. KPK ingin membantu Kubar dalam penyelesaian proyek tersebut, karena Kubar salah satu kabupaten penyangga segitiga emas Ibu Kota Nusantara (IKN). “Namun, kita (DPRD Kubar) tidak bisa memberikan data awal pembangunan empat proyek terindikasi mangkrak tersebut ke KPK. Karena memang tidak ada data itu,” kata Ridwai. Menurut dia, pemerintah daerah tidak dapat melanjutkan pembangunan fisik terhadap keempat megaproyek tersebut. Karena harus ada data awal pembangunannya untuk dihitung ulang. “KPK datang meminta data itu untuk dipelajari. Selanjutnya jika data itu lengkap, maka KPK akan menghadap Kementerian PUPR untuk diambil alih penyelesaiannya oleh pusat. Karena Rp 1,2 triliun uang negara di proyek mangkrak itu tapi tidak bisa digunakan oleh masyarakat,” tegasnya. Selama ini, masyarakat terus mempertanyakan mengapa Pemkab Kubar tidak menyelesaikan empat proyek mangkrak tersebut. Masyarakat tidak pernah menanyakan kenapa pembangunan proyek itu tidak selesai pada kontrak/tahun jamak Pemkab Kubar era pemimpin sebelumnya. “Seharusnya itu harus selesai pada tahun jamak era Pemkab Kubar saat itu. Tidak boleh melebihi dari masa tugas,” terangnya. Diwartakan sebelumnya, KPK menyorot empat megaproyek mangkrak di Kubar. Padahal, pembangunan infrastruktur sangat penting guna pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga. “Tapi kok masih ada yang mangkrak,” kata Ipi Maryati, juru bicara KPK Bidang Pencegahan, saat rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Kubar, baru-baru ini. Dibeberkan, keempat megaproyek yang mangkrak tersebut, yakni Jalan Bung Karno sepanjang 12 kilometer dibangun 2012 senilai Rp 582 miliar. Berikutnya, pembangunan Pelabuhan Royoq, Kecamatan Sekolaq Darat senilai Rp 58,5 miliar dikerjakan 2009–2011 dilanjutkan tahap II pada 2012–2015 sekitar Rp 58,5 miliar. Kemudian proyek Jembatan Aji Tulur Jejangkat sepanjang 1.040 meter Rp 300 miliar dan pembangunan Christian Center di Kampung Belempung Ulaq tahun 2012 sebesar Rp 50,7 miliar. (luk/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait