Pencuri Besi Tua Perusahaan Senilai Rp 1 M Diringkus Tim Sergap dan Alligator

Minggu 15-05-2022,22:06 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Kukar, nomorsatukaltim.com – Gabungan Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dan Tim Sergap Polsek Sebulu, Sabtu (14/5/2022) kemarin berhasil mengagalkan pencurian besi tua spare part alat berat di kilometer 13, Dusun Pondok Labu, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong.

Dari 12 orang yang ditangkap, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku yang ditetapkan tersangka merupakan otak pencurian ini. Ia berinisial RH (43) warga Desa Loa Pari, Kecamatan Tenggarong Seberang. Sementara 11 orang lainnya kita jadikan saksi. Karena mereka hanya para pekerja RH dan memiliki tugas masing-masing,” terang Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wieantama, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat kepada Disway Kaltim, Minggu (15/5/2022). Peran para pekerja RH, yakni 3 orang sebagai tukang potong (las blender), 4 orang sebagai sopir truk dan pikap, dan 4 orang lainnya sebagai tukang angkat atau kuli panggul. Sementara besi tua spare part ini merupakan milik PT Bukit Menjangan Lestari (BML). Kemudian, lanjut Gandha, pencurian ini terungkap saat pihak PT BML sedang melakukan pengecekan ke tambang, Sabtu kemarin. Ketika itu terlihat 2 unit dump truk (DT), 2 pikap dan 1 unit truk crane bukan milik PT BML. Kedapatan sedang mengangkut spart part atau komponen alat berat milik PT BML di jalan hauling. “Saat dicek oleh mereka (PT BML,Red.). Ternyata besi tua spare part atau komponen tersebut merupakan milik mereka. Yang sebelumnya ditempatkan di parkiran di kilometer 13,” katanya. Atas pencurian ini, pihak PT BML mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar. Dan kasus ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. “Setelah mendapat laporan. Saya perintahkan tim gabungan untuk bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Dan Alhamdulillah bersama pihak keamanan perusahaan, pencurian ini berhasil digagalkan,” ucap Gandha. Dari hasil pemeriksaan, RH mengaku akan menjual besi-besi tua spare part ini ke Gang Ogog, Kota Samarinda. Karena rata-rata para pekerja yang terlibat dalam pencurian ini berdomisili di Gang Ogog. Bahkan truk crane yang digunakan untuk mengangkut besi-besi ini merupakan sewaan. Dan belum dibayar oleh RH. “Selain truk crane itu, untuk barang bukti kita juga amankan 2 unit dump truk, 2 pikap serta komponen atau potongan besi dari spare part yang dicuri dengan alat untuk memotong besi,” urainya. Saat ini, tambah Gandha, untuk RH sudah ditahan di Mapolres Kukar dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (bay/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait