Terdakwa Kasus Korupsi Seragam Sekolah di Kubar Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis 14-04-2022,01:05 WIB
Reporter : Lukman Hakim Mahendra
Editor : Lukman Hakim Mahendra

Kubar, nomorsatukaltim.com - Tersangka kasus korupsi seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Barat (Kubar) terancam kurungan maksimal 20 penjara.

Mereka berinisial YY dan BAM. Bahkan, pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (12/4/2022), keduanya nampak pasrah alias tidak keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait korupsi pengadaan seragam sekolah itu. Terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. “Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kepala Kejari Kubar Bayu Pramesti kepada media ini. Bayu mengatakan, JPU Kejaksaan Negeri Kubar di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda melaksanakan sidang perdana secara daring dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan perkara tindak pidana korupsi seragam sekolah. “Keduanya dianggap tidak keberatan atas dakwaan tersebut. Tidak adamengajukan eksepsi oleh JPU saat sidang. Sidang perdana berjalan mulus,” ujar Mantan Kejari Ogan Komering Ulu ini. Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 19 April 2022 mendatang di PengadilanTipikor PN Samarinda dengan acara pemeriksaan saksi. (luk/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait