BALIKPAPAN - Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya Hotman Paris Hutapea dilaporkan atas dugaan penyebaran konten pornografi di media sosial. Pelapor Hotman Paris diketahui bernama Bintomawi Sumurung Siregar yang didampingi kuasa hukum Razman Arif Nasution. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022. Pengacara kondang Indonesia itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila. Yakni seperti diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. Atas laporan ini, kata Zulpan, saat ini sedang didalami oleh penyidik. "Laporannya ada, sudah diterima Polda tanggal 2 April," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu (3/4/2022). Zulpan menjelaskan, penyidik akan memanggil pihak pelapor untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang dibuatnya. Setelah itu, kata dia, penyidik akan memanggil Hotman selaku terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, belum diketahui kapan pemanggilan terhadap pengacara tersohor itu bakal dilayangkan. "Iya dong (Hotman akan dipanggil) untuk klarifikasi dulu kan. Akan ada itu pemanggilan ke Hotman," ujarnya. Zulpan belum menjelaskan lebih lanjut terkait laporan terhadap Hotman Paris yang dilayangkan oleh Razman tersebut. Ia hanya menyebut bahwa laporan tersebut soal UU ITE. "Menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila," ucap Zulpan singkat dikutip nomorsatukaltim.com - Disway Kaltim dari berbagai sumber. (red/dis)
Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi soal Aksi Pornografi
Minggu 03-04-2022,18:00 WIB
Editor : Disway Kaltim Group
Kategori :