Samarinda, nomorsatukaltim.com - Keinginan pemerintah pusat menerapkan kebijakan patungan untuk membayar proyek pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara mendapat respons beragam. Pemda tidak bisa berbuat banyak. Gubernur Kaltim Isran Noor sepakat saja dengan keinginan pemerintah pusat tersebut untuk patungan dalam membangun IKN Nusantara. "Boleh, enggak papa, setuju. Namanya Badan Otorita ini kewenangan mereka. Bagus saja itu," terang Isran kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN). Ia melanjutkan, kebijakan itu diterapkan atas dasar gotong royong. Seperti budaya yang ada di Indonesia. Hidup di negara kita ini dari awalnya ke gotong royongan. Jadi itu bagian dari ke Indonesia an kita," tutup Isran. Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi pun tak menyoal. Namun dirinya punya pandangan berbeda. Dirinya berharap pembiayaan tersebut tetap dilakukan oleh pemerintah pusat, tanpa membebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di daerah. "Kita berharap tetap pada skema awal yaitu dibiayai pusat, jangan dibebankan pada masyarakat," katanya. Hadi pun menjelaskan definisi masyarakat yang dimaksud. Yaitu para pengusaha. "Masyarakat yang dimaksud dalam hal ini adalah para pengusaha. Bukan masyarakat yang kesulitan cari minyak goreng lalu diminta patungan, bukan itu," imbuh Hadi. Di antara pihak yang diharapkan berpartisipasi adalah pengusaha batu bara. Katanya di Bumi Etam terdapat sekitar 30 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Termasuk kelapa sawit. Perusahaan besar tersebut harusnya juga punya peran untuk terlibat membangun di daerah tempat mereka beroperasi. Sehingga kontribusinya tidak hanya berbentuk corporate social responsibility (CSR) kepada warga sekitar perusahaan saja. "Mereka itu yang kita harapkan untuk patungan membangun IKN," tutupnya. Diketahui pemerintah melalui Badan Otorita membuka opsi sistem donasi dari masyarakat untuk berpartisipasi pada pembiayaan IKN lewat sistem crowdfunding atau patungan. Dana pembangunan IKN sendiri bisa dari dari pemerintah melalui APBN, APBD atau kerja sama pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta masyarakat. Adapun skema pembiayaan IKN diatur lewat UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Ada tiga mekanisme. Yakni:Public-Private-People Participation (PPPP/4P). (boy/zul)
Wacana Patungan Bangun IKN Nusantara, Gubernur dan Wagub Kaltim Beri Tanggapan
Kamis 31-03-2022,20:20 WIB
Editor : bayong
Kategori :