Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pembayaran biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa melalui metode pembayaran QRIS. Pembayaran SIM dan SKCK melalui QRIS itu baru diresmikan oleh Ditlantas Polda Kaltim pada hari ini, Selasa (29/3/2022), di Hotel Platinum Balikpapan. Pembayaran melalui metode pemindaian atau scaning barcode QRIS ini dinilai efektif, terutama untuk menekan kontak fisik antara petugas dan pemohon SIM serta SKCK. Ditlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, metode pembayaran ini juga berjalan sejajar dengan Sistem Pemerintahan Berbasiskan Elektronik (SPBE). Di samping itu, pembayaran lewat QRIS ini juga digadang mampu menekan peluang pengurusan SIM maupun SKCK dengan cara tak legal. Pasalnya, lewat pembayaran ini, akan meminimalisasi pertemuan fisik antara pemohon dan petugas. "Mengurangi sentuhan petugas dan pemohon secara otomatis akan mengurangi transaksi fisik," ujar Sonny, Selasa (29/3/2022) kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN). Adapun nantinya, lanjut dia, pihaknya akan melakukan pembaharuan secara bertahap untuk meningkatkan layanan pengurusan administrasi di kepolisian. Khususnya perbaikan atau peningkatan digitalisasi yang berkesinambungan dengan SPBE. "Secara bertahap kita masih akan memperbaiki proses digitalisasi, hal-hal yang telah dicanangkan melalui SPBE," jelasnya. (Bom/zul)
Tekan Calo, Pembayaran SIM dan SKCK Gunakan QRIS
Selasa 29-03-2022,21:06 WIB
Editor : diskal15
Kategori :