Komplotan Pembobol Toko Sembako di Balikpapan Diringkus Polisi

Selasa 29-03-2022,17:25 WIB
Reporter : diskal15
Editor : diskal15

BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap pembobolan toko sembako di Jalan Mangga, Mekar Sari, Balikpapan Tengah, Minggu (15/3/2022) lalu. Dua orang tersangka berinisial J (68) dan Y (31) turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. Dengan barang bukti yang belum sempat terjual, yakni 14 karung beras. Rinciannya 11 karung ukuran 25 kilogram dan 3 karung berukuran 5 kilogram. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing pada Jumat, 25 Maret 2022. Penangkapan itu setelah adanya laporan dari korban ke Polresta Balikpapan yang merugi hingga Rp 3 juta. Aksi pencurian pelaku juga sempat viral di media sosial, usai rekaman CCTV toko tersebar. "Kasus pencurian ini sempat viral di media sosial. Sehingga kita langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah dapat laporan dari korban. Sehingga para pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya," ujar Rengga, Selasa (29/3/2022). Saat beraksi para pelaku berjumlah tiga orang. Namun, baru dua yang diamankan dan satu pelaku lagi masih dalam pencarian atau DPO kepolisian. "Masih kita lakukan pengejaran untuk satu pelaku lagi," jelasnya. Adapun modus yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni dengan berkeliling Kota Balikpapan untuk mencari target atau sasaran. Mereka menaiki kendaraan roda empat yang sengaja disewa. "Pelaku ini pakai mobil sewaan. Kemudian keliling mencari target. Setelah dapat mereka turun dari mobil, kemudian merusak gembok toko. Setelah berhasil masuk, mereka ambil beras masukkan ke dalam mobil, kemudian pergi," tambahnya pada nomorsatukaltim.com - DIsway Kaltim. Hasil pendalaman, diketahui jika para tersangka baru beraksi di satu toko sembako. Kini mereka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP. (bom/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait