Samarinda, nomorsatukaltim.com – Nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kaltim dirundung ketidakpastian. Meski dinyatakan lulus seleksi namun surat keputusan (SK) pengangkatan tak kunjung diberikan. Diketahui pemerintah pusat menetapkan 4.223 kuota guru PPPK untuk Kaltim. Kaltim sendiri kini kekurangan sekitar 2.222 orang guru. Lalu dibukalah pendaftaran seleksi guru PPPK, di mana dari 4.442 calon guru yang mengikuti pendaftaran seleksi itu, cuma 2.045 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Sebanyak 2.045 peserta lolos seleksi itu kemudian mengikuti computer assisted test (CAT). Tahap pertama yang lulus berjumlah 688. Tes tahap kedua yang lulus 513 orang. Sehingga total yang lulus untuk menjadi guru PPPK berjumlah 1.201. Sekarang sedang tahap pemberkasan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim. Persoalannya saat ini SK pengangkatan guru-guru yang lolos tahap pertama tadi belum kunjung keluar. Sementara provinsi lain sudah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim tidak bisa berbuat banyak. Wewenang Disdikbud Kaltim cuma sampai tahapan seleksi. Soal administrasi berupa pengangkatan kepegawaian langsung diambil alih pemerintah pusat. “Kami hanya lakasanakan kegiatan tes yang itu pun dipandu oleh pusat, soalnya juga dari pusat. Kami hanya membantu mengawasi pelaksanaan tes,” ucap Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN), Minggu (27/3/2022). Kelengkapan peserta yang dinyatakan lulus pun langsung diserahkan kepada BKD Kaltim. Untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Guru-guru yang dinyatakan lulus tadi juga sudah menyerahkan berkas ke BKD. Dan saat ini tinggal menanti SK keluar. “Jadi lebih lanjutnya di BKD (Kaltim), dari Disdik, kami sudah selesai tanggung jawab,” tutup Anwar. Menggantungnya nasib guru lulusan PPPK ini pun disayangkan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Reza Pahlevi. Dirinya mengaku sudah menerima keluhan para guru. Setelah itu Reza langsung berkomunikasi dengan Disdikbud Kaltim. Jawabannya pun serupa. “Kata Kadisdik itu kewenangannya di pemerintah pusat di BKN,” ucapnya. Reza menambahkan daerah tidak bisa bertindak banyak lantaran terbatasnya kewenangan. Karena itu ia juga meminta agar BKD Kaltim bisa segera berkoordinasi dengan BKN untuk memercepat dikeluarkannya SK para guru tersebut. Jika ternyata belum ada titik terang, komisi IV akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak. Mulai dari Disdik, BKN dan pihak terkait lainnya. “Untuk RDP kami akan koordinasikan lebih lanjut kalau belum ada titik temunya,” pungkas Politisi Gerindra itu. Sebagai informasi, gaji guru PPPK dibagi berdasarkan golongan. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. (boy/zul) Rincian gaji guru PPPK terbaru berdasarkan golongan:
- Golongan I PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun bergaji sebesar Rp 2.686.200.
- Golongan II PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun bergaji sebesar Rp 2.843.900.
- Golongan III PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun bergaji sebesar Rp 2.964.200.
- Golongan IV PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun bergaji sebesar Rp 3.089.600.
- Golongan V PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun bergaji Rp 3.879.700.
- Golongan VI PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun bergaji sebesar Rp 4.043.800.
- Golongan VII PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun bergaji Rp 4.214.900.
- Golongan VIII PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun bergaji sebesar Rp 4.393.100.
- Golongan IX PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 4.872.000.
- Golongan X PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 5.078.000.
- Golongan XI PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 5.292.800.
- Golongan XII PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 5.516.800.
- Golongan XIII PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 5.750.100.
- Golongan XIV PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 5.993.300.
- Golongan XV PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 6.246.900.
- Golongan XVI PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 6.511.100.
- Golongan XVII PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 6.786.500.