Kritisi Wacana Penundaan Pemilu 2024, KIPP Balikpapan: Ini Melecehkan Konstitusi
Kamis 17-03-2022,11:58 WIB
Reporter : diskal16
Editor : diskal16
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Suara kritis terkait isu penundaan pemilu 2024 kian nyaring terdengar. Sama ramainya dengan yang mendungkung. Kali ini Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Balikpapan yang lantang menolak.
KIPP merespons isu penundaan pemilu 2024 semakin santer. Bahkan sikap dari beberapa partai politik (Parpol) juga cenderung setuju dengan wacana tersebut.
Ketua KIPP Balikpapan Muhammad Ambran Agus menyebut, wacana penundaan pemilu 2024 ini juga sudah diucapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan yang mengklaim sudah mendapat persetujuan dari 100 juta lebih warga negara Indonesia untuk Presiden 3 Periode.
“Hal ini menjadi perhatian penting bagi seluruh masyarakat Indonesia karena terdapat dugaan pelanggaran konstitusi mengenai kepemiluan,” ujarnya, melalui rilis yang diterima nomorsatukaltim.com – grup Harian Disway Kaltim-Kaltara, Rabu 17 Maret 2022.
Sebagai Ketua KIPP di Kota Beriman, Ambran merasa perlu menyampaikan pendapatnya terkait isu penundaan pemilu 2024 dan jabatan presiden tiga periode.
Menurutnya, wacana itu jelas bertentangan dengan konstitusi negara atau hukum tertinggi dari seluruh perundangan yang berlaku di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam pasal 7 UUD 1945 mengenai pokok dalam pasal tersebut, bahwa presiden menjabat dua periode.
Selanjutnya pasal 22 E UUD 1945 dalam pokoknya adalah pemilu dilaksanakan dalam 5 tahun sekali. Kemudian dalam turunananya atau disebut UU Organik, yaitu pasal 201 ayat 8 UU No 10/2016 juga menjelaskan bahwa Pemilu serentak telah ditetapkan pada November 2024.
Selain itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan tahapan pemilu pada 14 Februari 2022.
“Oleh karenanya alasan-alasan penundaan dan presiden tiga periode tidak dapat diterima, dan apabila pemerintah tetap mengambil sikap untuk penundaan dan presiden tiga periode, maka jelas bahwa pemerintah telah melanggar atau melecehkan konstitusi negara Indonesia,” ujarnya.
Mengenai isu COVID-19 dan anggaran sebagai alasan penundaan pemilu 2024, kata dia, jelas tidak diatur dalam ketentuan hukum. Akan tetapi alasan tersebut merupakan suatu kondisi tertentu saja.
Ia membandingkan antara wacana penundaan pemilu 2024 itu dengan upaya pemerintah mewujudkan IKN Nusantara. Di mana pemindahan IKN tidak diamanatkan secara langsung oleh UUD 1945, namun pemerintah terus berupaya untuk mencarikan dana atas pembangunannya.
“Tentu yang jelas dan secara langsung diatur atau diamanatkan oleh UUD 1945 harus lebih diprioritaskan dan diutamakan,” terangnya.
“Namun jika ini soal alasan anggaran pemilu (tidak relevan). Hal ini (Pemilu 2024) demi melanjutkan hasil perjuangan reformasi dari Orde Baru dan tentunya agar tidak menciderai atau melecehkan konstitusi negara,” imbuhnya. (ryn/dah)
Tags :
Kategori :