BALIKPAPAN – Dinas Pedagangan (Disdag) Balikpapan mendisiplinkan harga minyak goreng di pasar-pasar tradisional. Yakni dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan bagi para pedagang untuk membeli minyak goreng dari distributor, dengan harga yang sudah ditentukan. Kepala Disdag Balikpapan, Arzaedi Rachman menyebut UPT Pasar sudah mengedarkan SE tentang HET. Selanjutnya akan diberikan surat teguran bagi pedagang yang masih menjual di atas HET “Setiap distributor yang menyalurkan ke pasar saya minta di faktur untuk ditulis atau di cap. Dijual harus sesuai HET tidak boleh diatas HET,” ujarnya, Sabtu 12 Maret 2022. Menurutnya, Pemkot Balikpapan telah menggandeng distributor dengan mengucurkan sekitar 7.500 liter migor untuk dijual dengan harga terjangkau. Yakni Rp 13 ribu per liternya. “Saya harapkan pedagang pasar tradisional agar membelinya dari pihak distributor seharga Rp 13 ribu perliter, jangan mau membeli apabila ada yg menjual di atas harga Rp 13 ribu, agar pedagang bisa menjual dengan harga Rp 14 ribu,” terangnya kepada Disway Kaltim - nomorsatukaltim.com. Disdag sendiri sudah mengucurkan minyak goreng bermerek Apical, yang diedarkan perusahaan distributor migor di Balikpapan, pada Jumat 11 Maret 2022. Migor curah itu ditujukan kepada para pedagang dengan harga jual yang disesuaikan dengan perhitungan Harga Eceran Tertinggi (HET). Produk itu diklaim sudah lulus uji lab dan sudah dapat diedarkan. Ternyata sambutan pedagang juga luar biasa. Disdag melalui UPT pasar tradisional disebut akan menyalurkan migor ini dalam jumlah besar dan mengikuti kebutuhan pasar. Selain pedagang, pelaku UMKM juga diimbau untuk memanfaatkan produk migor ini. Karena harganya yang terjangkau dan sudah beredar di pasaran. “Di Pasar Sepinggan ada 11 ribu permintaan. Kalau UMKM silahkan ajukan data butuhnya berapa, nanti kita datangkan,” imbuhnya. (ryn/eny)
Disdag Balikpapan Operasi Pasar, Pedagang Jual Minyak Goreng di Atas HET Disanksi
Minggu 13-03-2022,14:57 WIB
Editor : diskal16
Kategori :