Polres Kubar Bekuk 4 Pelaku Penggelapan CPO

Sabtu 12-03-2022,19:48 WIB
Reporter : Lukman Hakim Mahendra
Editor : Lukman Hakim Mahendra

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar), berhasil membekuk 4 orang pelaku penggelapan Crud Palm Oil (CPO) milik PT Agro Manunggal Selaras-PKS yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bentian Besar. Empat pelaku ini berinisial AM dan GG sebagai dalang penggelapan 20.290 kg CPO milik perusahaan tersebut, dengan nilai kerugian sebesar Rp240 juta. Sedangkan BS da MR sebagai penadah yang diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Kubar di Samarinda pada pertengahan Januari 2022. Sementara AM pelaku utama diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Kubar, di Kabupaten Deli Serdang / Medan Belawan Provinsi Sumatra Utara. Kemudian GG yang berperan sebagai penghubung dengan penadah, terlebih dulu diamankan di Kota Sendawar. Kapolres Kubar AKBP Sony Henrico PS, melalui Kanit Pidum AIPDA Renson Sinaga membenarkan, pelaku diamankan masing-masing ditempat berbeda. Pertama GG yang warga Kubar ini diamankan terlebih dulu. Kemudian BS dan MR diamankan di Samarinda, dan AM diamankan di Siak Provinsi Riau. Kanit Pidum yang akrab disapa Sinaga ini menjelaskan, awalnya salah satu karyawan kebun berinisial LY terjatuh akibat ceceran CPO dari tangki truk pengangkut, yang saat itu telah terparkir di sebuah warung wilayah simpang Kalteng, Kecamatan Muara Lawa. Namun setelah dicek, mobil truk CPO dengan Nomor Polisi B 9998 TYW khusus tangki tronton type 527 MS, (6×4) warna orange merek Mitsubisi ini, tampa ada pengemudinya. Sehingga LY melaporkan kejadian itu ke pihak manajemen perusahaan terkait keberadaan truk CPO tanpa pengemudi. Setelah di cek Valve dan Mainhole-nya dalam keadaan terbuka dan CPO dalam tangki tersebut kosong. Selain itu juga ditemukan segel bernomor 5665 5666, yang sudah dilepas tercecer di area truk tersebut. Juga ditemukan bekas anti nyamuk bakar dan karet ban. “Kemudian pihak manajemen perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polres Kubar guna mengusut kasus tersebut lebih lanjut. Sehingga kami langsung melakukan pengembangan terhadap tindak pidana pencurian tersebut. Dari empat tersangka diketahui ada seorang pelaku merupakan mantan oknum TNI yang berperan sebagai penadah,” tegasnya. Atas perbuatan keempat pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Pelaku utama AM dan GG dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Kemudian penadah BS dan MR dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (luk/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait