Hadapi Tambang Ilegal, KPK Pun Kewalahan

Kamis 10-03-2022,19:31 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Aktivitas pertambangan ilegal turut disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK tak punya wewenang menindak. Penindakan terhadap tambang ilegal bisa dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Kehutanan. Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. "Dulu kita pernah lakukan pemetaan dan berikan rekomendasi terkait IUP (izin usaha pertambangan) yang non CnC (Clean and Clear) supaya ditertibkan. Termasuk jetty (pelabuhan batu bara) liar untuk ditutup," terang Alex kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN), baru-baru ini. Ia katakan KPK tak mungkin menutup semua aktivitas liar itu. Selain wewenang terbatas, KPK juga butuh tambahan sumber daya manusia (SDM) untuk ditempatkan di bidang tersebut. KPK juga sudah menyampaikan ke kementerian ESDM dan kehutanan perihal tambang ilegal ini. Karena beberapa aktivitas tambang ilegal juga ada di konsesi kehutanan. Menurut Alex, keberadaan pertambangan ilegal jelas merugikan. Lantaran tidak ada deviden yang diberikan pada negara. Belum lagi dampak lingkungan yang dihasilkan. "Supaya semua ditertibkan. Enggak mungkin kami menertibkan sendiri. Tapi pengawasan tetap dilakukan," tuturnya. Lemahnya penindakan terhadap pertambangan ilegal selalu disorot tajam semua pihak. Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Haris Retno salah satunya. Dia menyebut regulasi untuk menindak sudah ada. Yakni Undang-Undang (UU) 3/2020 tentang Minerba di pasal 158. Disebutkan penambangan tanpa izin bisa ditindak pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. "Ini yang selalu kami katakan, jangan-jangan ada konspirasi jahat kenapa aktivitas tambang ilegal ini belum bisa ditertibkan," ucapnya. Kata Haris beberapa pihak saling tutup mata menyikapi persoalan ini. Bahkan lempar tanggung jawab. Pemerintah pusat beranggapan hanya bisa menindak IUP yang resmi atau berizin. Pun demikian dengan Dinas ESDM Kaltim. Yang mengeluh tak punya kewenangan menindak. Pilihan terakhir adalah pada aparat penegak hukum. Tapi penindakan selalu lambat. Bahkan beberapa kali aktivitas tambang ilegal selalu terjadi berulang-ulang. Sebelumya Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Aryanto Nugroho menyinggung maraknya tambang ilegal buntut penerapan UU 3/2020 tentang Minerba. Proses administrasi yang serba terpusat jadi kambing hitam. Pemerintah pusat dan daerah bahkan saling lempar terkait pembinaan dan pengawasan. Pemda selalu berdalih tidak punya kewenangan menindak. Sementara pemerintah pusat berargumen hanya menindak perusahaan yang berizin. “Kami sudah menduga ketika UU ini disahkan, pengawasan dan penegakan hukum di daerah jadi lemah. Karena daerah tidak memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan izin,” tegas Aryanto beberapa waktu lalu. Imbasnya pertambangan ilegal kian marak. Apalagi jika harga batu bara sedang naik. Aktivitas itu akan berlangsung semakin lama. Imbas lain dari UU ini adalah para pemilik usaha pertambangan enggan mengurus izin ke Jakarta. Dulu sebelum UU 3/2020 tentang minerba diterapkan, para pemilik usaha cukup mengajukan izin ke provinsi. “Sekarang harus tunggu SK di pusat. Daripada ribet urus izin, ya lebih baik enggak usah. Mending menambang sendiri meski ilegal,” sambungnya. Karena mereka menambang secara liar atau ilegal, sudah pasti tidak akan memberikan kontribusi bagi negara. Seperti membayar royalti atau pun iuran lainnya. (boy/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait