Jual Beli Tanah Tak Harus Izin Bupati

Kamis 07-11-2019,20:29 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Suasana pertemuan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kaltim bersama DPRD PPU, Kamis (7/11/2019). (Sayid Hasan/Disway Kaltim) Perbup PPU Nomor 22 Tahun 2019 Disebut Bertentangan dengan Undang-Undang Penajam, DiswayKaltim.com - Aturan jual beli tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi sorotan. Musababnya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2019. Tentang pengawasan dan pengendalian transaksi jual/beli tanah/peralihan hak atas tanah. Hal itu disikapi tim Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim. Dengan melangsungkan pembahasan bersama DPRD PPU. Wakil Ketua DPRD PPU Raup Muin dan Hartono Basuki menyambut tim dan melakukan pembahasan terkait hal itu. Ketua Komisi I DPRD Katim Jahidin menjelaskan, bahwa Perbup yang dikeluhkan masyarakat tersebut akan disempurnakan. Menurutnya, Perbup terlalu banyak bertentangan dengan hukum yang kedudukannya lebih tinggi. “Jual beli (tanah) itu diatur oleh undang-undang pokok agraria, kalau setiap jual beli harus izin dengan bupati, ini mempersulit,” ucapnya, Kamis (7/11/2019) usai pertemuan. Jahidin kembali menegaskan bahwa hak jual beli itu dilindungi oleh undang-undang. “Kalau masyarakat membutuhkan, bagaimana ? Contohnya, mungkin dia mau memperbaiki taraf kehidupan dan ini dibenarkan oleh undang-undang, tidak mesti harus izin (bupati). Apa lagi kalau tanah itu sudah berbentuk sertifikat, cukup dengan akte jual beli, balik nama dan daftarkan di BPN,” terangnya. Menurutnya, proses jual beli tanah tidak mesti diketahui bupati. Pasalnya, hal tersebut akan sangat mempersulit masyarakat. “Kan sudah ada badan pertanahan dan notaris cukup dengan camat. Surat diketahui lurah dan camat, didaftarakan di BPN proses sertifikatnya,” tegas Jahidin. Dirinya mengatakan telah mendapat penjelasan terkait Perbup tersebut dari Sekretaris Daerah PPU Tohar dalam pertemuan itu. Pihaknya akan melakukan revisi atau penyempurnaan terkait Perbup tersebut. “Maksud kita, jangan membuat aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tuturnya di depan awak media. Saat ditanya item apa yang akan di lakukan revisi, Jahidin menjelaskan pada Bab II Pengawasan dan Pengendalian Transaksi. Pada pasal 3 ayat 3 diterangkan bahwa setiap transaksi tanah wajib diketahui oleh bupati dan mendapat persetujuan atau tidak mendapat persetujuan dikerenakan ibu kota negara dipindahkan ke Kabupaten PPU. Diprediksi poin tersebut akan direvisi karena hal ini cukup menjadi sorotan. Tidak hanya itu, dirinya juga meminta anggota DPRD PPU untuk membuat Perda agar Perbup tersebut memiliki perlindungan hukum. “Perbup itu merupakan aturan teknis dan itu juga tidak ada turunannya. Harus ada Peraturan Daerah (Perda) baru keluar peraturan bupati mengatur pelaksanaannya agar memiliki perlindungan hukum,” pungkas Jahidin. (syd/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait