Potensi EBT di Kaltim Dihambat Aturan Pemerintah Pusat

Kamis 03-03-2022,19:45 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Pemprov Kaltim berkomitmen membangun energi baru terbarukan (EBT). Komitmen itu tertuang melalui rencana umum energi daerah (RUED). Adanya RUED ini sekaligus membantah tudingan bahwa pemprov disebut tidak memiliki rencana penggunaan EBT untuk jangka panjang. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Christianus Benny menyebut demikian. Dalam RUED ini mencakup semua jenis kebutuhan energi baru terbarukan atau EBT. Mulai dari listrik, energi gas sampai energi surya. Semua digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Salah satu yang ingin disasar dalam RUED adalah rasio elektrifikasi Kaltim. Di mana pemprov menargetkan 2025 mendatang rasio sudah 100 persen. Saat ini rasio masih berkisar sekitar 80 persen. Rasio elektrifikasi itu mencakup seluru desa yang bersentuhan dengan kawasan perbatasan. Targetnya adalah mampu memenuhi kebutuhan 600 watt setiap hari. Dalam memenuhi kebutuhan itu, yang berbasis pada EBT, pemprov mengembangkan sumber energi dari alam. Seperti tenaga surya, limbah kelapa sawit (POME) dan PLTA. “Dari sisi stok energi primer, Kaltim punya sumber daya untuk transisi ke EBT,” sebut Benny kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN).


Potensi pembangkit listrik dari limbah sawit (POME)
Kabupaten/kota POME yang dihasilkan (M3) Listirk yang dihasilkan (MW/tahun) Kapasitas pembangkitan
Kutim 5.015.811,02 390.255,18 44,55
Kukar 2.224.551,62 173.081,24 19,76
Berau 1.570.653,16 122.204,67 13,95
Kubar 905.497,38 70.452,22 8,04
PPU 411.122,77 31.987,41 3,65
Paser 1.486.020,21 115.619,80 13,20
Mahulu 33.749,80 2.625,90 0,30
Jumlah 11.647.405,96 906.226,42 103,45
Sumber: Pemprov Kaltim
Tapi mencapai itu tidaklah mudah. Infrastruktur yang dibutuhkan besar. Apalagi kata Benny kalau pasar energi fosil seperti minerba nilainya selalu fluktuatif. Jika harga turun, imbasnya royalti dan dana bagi hasil PNBP pun demikian. Karena itu Pemprov Kaltim pun meminta setiap perusahaan migas dan batu bara membentuk konsorsium. Tujuannya untuk membangun industri hilirisasi ramah lingkungan.
“Dari sisi stok energi primer, Kaltim punya sumber daya untuk transisi ke EBT.” Kadis ESDM Kaltim Christiannus Benny
  Untuk hilirisasi batu bara di antaranya synthetic gas, methanol, dimethyl ether (DME), dan sebagainya. Sedangkan untuk hilirisasi migas bisa membangun industri ramah lingungan. Mencakup pupuk urea, petrokimia, aromatic, plastic, tekstil dan lainnya. Potensi EBT dari POME pun katanya tidak kalah besar. Tujuh kabupaten/kota sudah disurvei. Yaitu Kutim, Kukar, Berau, Kubar, PPU, Paser dan Mahulu. Rinciannya Kutim berpotensi memiliki kapasitas pembangkit sebanyak 44,55 MW, Kukar 19,76 MW, Berau 13,95 MW, Kubar 8,04 MW, PPU 3,65 MW, Paser 13,20 MW dan Mahulu 0,30 MW. Potensi lain yang dikembangkan ESDM adalah bekerja sama dengan PLN dan PUPR. Yakni membangun PLTA. Ada dua proyek PLTA besar. Yakni PLTA di Bendungan Lambakan, Long Kali, Paser. Potensinya sekitar 20,5 MW. “Bendungan ini sudah dibangun kementerian PUPR tahun 2019. Di situ PLN akan kembangkan power house dan jaringan listrik ke Long Ikis,” jelas Benny. Kemudian PLTA di Bendungan Arsari, Sepaku. Potensinya adalah 20,5 MW. Dibangun oleh Kementerian PUPR juga. Benny juga membeber target indikator energi Kaltim yang tersusun dalam RUED. Di antaranya elastisitas energi 0,45 pada 2025. Kemudian intensitas pemakaian energi 13,05 TOE/miliar rupiah pada 2025. Dan pemakaian listrik per kapita sebesar 2.138 kWh pada 2025. “Yang dibutuhkan Kaltim saat ini keleluasan kebijakan untuk menggunakan anggaran pembangunan EBT sesuai potensi daerah,” imbuhnya. Dengan kata lain, bukan kebijakan menyeragamkan penggunaan EBT yang potensinya tidak ada. Panas bumi contohnya. Pemprov juga berharap pemerintah pusat menerbitkan aturan yang fokus pada standarisasi produk EBT. Bukan pada administrasi atau syarat-syarat perizinan yang semuanya serba ke pusat. “Kami juga minta pembatasan volume produksi batu bara dihilangkan saat penerbitan izin produksi batu bara biofuel oleh daerah,” pungkasnya. (boy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini