Polda Kaltim Belum Terapkan Syarat Membuat SIM Baru dengan BPJS Kesehatan

Selasa 01-03-2022,22:02 WIB
Reporter : diskal15
Editor : diskal15

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Pusat mewacanakan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat membuat SIM. Pengurusan Surat Izin Mengemudi nantinya harus melampirkan kepemilikan BPJS Kesehatan dan melampirkan fotokopinya.

Namun untuk saat ini, syarat membuat SIM tersebut sepertinya belum bisa direalisasikan hingga tingkat daerah. Termasuk Balikpapan dan  Provinsi Kalimantan Timur. Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan melalui Kasi SIM Ditlantas Polda Kaltim, AKP Wulyadi mengatakan, jika pihaknya hingga saat ini masih menunggu arahan dari Korlantas terkait syarat membuat SIM baru ini. "Selama ini untuk penerapan BPJS kita juga nunggu dari Korlantas untuk pelaksanaannya. Karena untuk TR-nya belum ada," ujar Wulyadi, Selasa (1/3/2022). Disinggung estimasi waktu, dirinya mengaku belum ada petunjuk, sehingga belum bisa dipastikan kapan pelaksanaan syarat membuat SIM dengan BPJS Kesehatan itu. "Untuk waktu kita tidak bisa memastikan. Karena belum ada arahan atau petunjuk dari Korlantas," jelasnya. Lebih lanjut ia menekankan, mengenai syarat pembuatan SIM sendiri masih menggunakan syarat lama. Pun dengan biaya administrasi yang dikenakan. "Tetap menggunakan seperti biasa, belum berubah. Untuk penerapan BPJS jadi syarat, kita masih nunggu, belum tahu kapan diberlakukan," tegasnya. Bukan hanya SIM, sebetulnya pemerintah juga sudah memberlakukan syarat BPJS Kesehatan dalam pengurusan jual beli tanah per 1 Maret 2022. Itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Zubaidi, mengatakan aturan disertakannya BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah diberlakukan Maret ini. "Peralihan hak jual beli atau balik nama sertifikat tanah dengan menyertakan BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Maret 2022," kata Zubaidi. Ia menyebutkan, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan surat edaran pada 16 Februari lalu. Yakni permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rusun dilengkapi kartu BPJS Kesehatan. Pemberlakuan ini untuk jual beli tanah yang telah bersertifikat atau tanah hak milik rusun. Andai terjadi protes dari masyarakat saat pengurusan dengan tidak menyertakan BPJS Kesehatan, hal ini bakal sia-sia. Pasalnya dalam aplikasi terbaru nantinya tidak dapat dilanjutkan, jika tak dilengkapi semua persyaratan. (Bom/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait