Polres Kubar Tangkap Tersangka Penggelapan Gaji Perusahaan di NTT

Senin 28-02-2022,20:11 WIB
Reporter : Lukman Hakim Mahendra
Editor : Lukman Hakim Mahendra

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Jajaran tim opsnal Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar), berhasil menangkap 5 tersangka kasus sindikat penggelapan dan pencurian uang gaji karyawan perkebunan kelapa sawit, PT Borneo Citra Persada Abadi (BCPA), di bawah naungan induk PT Kalimantan Agro Sejahtera Group. Kapolres Kubar AKBP Sonny Henrico Persaulian Sirait, melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna menerangkan, dalam kasus ini, ada 4 tersangka lainnya telah diamankan pada September 2021 lalu. Namun satu tersangka atas nama Vitus Rabli Jun (28), sempat melarikan diri ke wilayah luar Kalimantan Timur, setelah melancarkan aksinya. Katanya, tersangka pria yang kerap disapa Vitus ini, merupakan karyawan di perusahan perkebunan kelapa sawit tersebut, berhasil ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Kubar di wilayah Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT pada 20 Oktober 2021 lalu. “Kelima tersangka itu, telah merugikan PT Kalimantan Agro Sejahtera Group dengan nilai ratusan juta rupiah, sehingga manajemen perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polres Kubar untuk ditindak lanjuti,” ucap Kanit Pidum AIPDA Renson Sinaga saat dikonfirmasi awak Nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN). Ia juga memastikan kelima pelaku pencurian dan penggelapan uang gaji karyawan PT BPCA ini telah ditahan di Rutan Mapolres Kubar. Selain Vitus, 4 rekannya sudah divonis Pengadilan Negeri Sendawar dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Namun tersangka Vitus masih menjalani tahanan di sel Mapolres Kubar, sembari menunggu putusan pengadilan atas perbuatannya tersebut. "Vitus dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 Tahun kurungan penjara," pungkasnya. (luk/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait