Jaringan Pengedar Sabu-Sabu Lintas Balikpapan-Samarinda Ditangkap

Jumat 25-02-2022,17:03 WIB
Reporter : diskal15
Editor : diskal15

BALIKPAPAN - Dua orang dalam satu jaringan pengedar sabu-sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Budak narkoba berinisial LH (50) dan JM (47) itu ditangkap dengan waktu dan lokasi yang berbeda. Keduanya dibekuk kepolisian setelah dipantau selama beberapa minggu. Di mana, mereka sering melakukan transaksi di kawasan Jalan Perintis, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Tasimun menjelaskan, LH lebih dulu ditangkap pada Senin (21/2/2022). "Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jok motor," ujar Tasimun, Jumat (25/2/2022). Berdasarkan hasil interogasi awal, LH mendapatkan sabu seberat 4,1 gram tersebut dari JM seharga Rp 1,2 juta yang dipasok dari Kota Samarinda. Dari keterangan LH, Satresnarkoba Polresta Balikpapan lantas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus JM di kawasan Jalan Pesut, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda. Tepatnya di tepi jalan pada Rabu (23/2/2022). "Saat diintrograsi, JM mengakui bahwa telah memberikan sabu kepada LH sebanyak 8 paket sabu dalam kemasan plastik bening," jelas Tasimun kepada nomorsatukaltim.com-Disway Kaltim. Sementara itu, JM membeberkan bahwa bubuk kristal itu didapatkan dari seseorang lainnya berinisial RM yang juga berdomisili di Kota Samarinda. Adapun dari tangan JM, kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 1,1 gram yang sempat dibuang ke semak-semak. Atas perbuatannya, lanjut Tasimun, keduanya lantas digiring menuju Mapolresta Balikpapan untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku. Keduanya, dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. (bom/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait