Warga Sebulu Ditangkap Polisi Bawa 25 Gram Sabu di Feri Penyeberangan

Rabu 23-02-2022,19:41 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Kukar, Nomorsatukaltim.com - Tim Tiger Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kukar berhasil menangkap seorang pria berinisial SB (42) warga Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (23/2/2022) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita. Pasalnya, warga Sebulu itu tertangkap basah sedang membawa narkoba jenis sabu saat berada di Jalan Pemuda RT 14, Dusun Sirbaya, Kecamatan Sebulu, tepatnya di feri penyeberangan tradisional. Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasat Narkoba AKP M.P Rachmawan mengatakan, tiga poket sabu yang dikantongi warga Sebulu tersebut seberat 25,50 gram. “Selain sabu, kita juga mengamankan timbangan digital dan barang bukti lainnya. Termasuk satu unit sepeda motor,” kata Rachmawan pada Nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN), Rabu siang. Terungkapnya kasus ini berawal adanya laporan yang diterima Tim Tiger. Bahwa di daerah Sebulu, tepatnya di penyeberangan feri Sirbaya kerap terjadi peredaran narkoba. Dari informasi tersebut. Kasat Narkoba bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan. “Kita pantau sampai jam 3 pagi tadi. Sampai akhirnya pelaku datang dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah,” ujar Kasat. Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak mengamankan SB. Kemudian dilakukan penggeledahan. “Saat digeledah. Kita temukan 3 poket sabu yang dibungkus dalam plastik hitam. Lengkap dengan alat timbangnya. Menurut pengakuan pelaku, barang itu baru sana diambil di Tenggarong. Tanpa bertemu langsung dengan yang mengantar, dan rencananya akan diedar kembali di Sebulu,” urai Wawan, akrab disapa. Usai diamankan, SB langsung digiring ke Mapolres Kukar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 112 jo Pasal 114 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Bay/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait