Polres Kukar Ungkap 2 Kasus Tambang Ilegal dalam Seminggu, Salah Satunya Pasir Putih di Loa Janan

Rabu 23-02-2022,19:11 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Kukar, Nomorsatukaltim.com - Setelah tambang batu bara ilegal di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), ternyata di minggu yang sama, tepatnya Jumat (18/2/2022) lalu, unit Tipiter Satreskrim Polres Kukar bersama Polsek Loa Janan juga berhasil mengamankan aktivitas tambang pasir putih di RT 30 Dusun Karya Makmur, Desa Batuah, Loa Janan. Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso, didampingi Kanit Tipiter IPDA RM Sagi Janitra mengatakan, dalam kasus tambang ilegal pasir putih ini, dua pelaku diamankan. Berinisial S dan IJ. “Keduanya merupakan pemodal tambang pasir putih ini,” kata Dedik dalam press release kepada awak media dan nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN), Rabu (23/2/2022) pagi. Dari tangan dua pelaku, polisi mengamankan 3 unit dump truk (DT) berisikan tumpukan pasir putih. “Semua sudah kita amankan di Mapolres Kukar,” ucap Dedik. Terungkapnya kasus ini berawal adanya laporan dari pemilik lahan. Ia merasa dirugikan dengan adanya aktivitas tambang pasir putih ilegal tersebut. “Dari laporan itu, saya minta anggota bersama Polsek Loa Janan untuk melakukan penindakan,” tutur Kasat. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah melakukan penambangan selama dua bulan di areal seluas 1 hektare. Pasir putih tersebut rupanya dijual ke Samarinda dan Balikpapan. “Pasir putih ini kalau di Indonesia masih digunakan untuk bahan bangunan. Tapi kalau di luar negeri biasanya untuk kaca dan bahan lampu LED,” jelasnya. Selama dua bulan itu, kedua pelaku sudah meraup keuntungan yang luar biasa. Di mana harga satu ret-nya sebesar Rp 650 ribu. “Dalam sehari mereka bisa menjual paling banyak 20-25 ret. Kalau dihitung Rp 650 ribu, sehari mereka bisa dapat Rp 15 juta lebih,” urai Dedik. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 158 UURI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. (Bay/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait