Diduga Terlibat Pencurian Solar, Ketika Ditangkap Ketahuan Buang Narkoba

Rabu 23-02-2022,10:37 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Kukar, nomorsatukaltim.com - Apes bagi MR (20), warga Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara yang harus berurusan dengan aparat Kepolisian. Ia dilaporkan diduga terlibat pencurian minyak jenis solar. Namun saat ditangkap ketahuan memiliki Narkoba.

Peristiwa ini terjadi Terjadi pada Selasa (22/2/2022) sore. Saat itu MR tengah mabar (main bareng) game online di Jalan HM Arsyad pukul 17.30 Wita. Polsek Sebulu menangkap pelaku untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan pencurian minyak. Namun ketika ditangkap, MR malah terlihat panik dengan wajah pucat pasi. Bukan sebab laporan dugaan pencurian itu. Ada hal lain yang membuatnya panik. Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kapolsek Sebulu IPTU Chandra Buana membenarkan penangkapan tersebut. Namun tiba-tiba saja ia membuang sebuah kotak rokok ketika sedang duduk di dalam mobil polisi. “Iya benar. Awalnya pelaku diduga terlibat kasus pencurian solar, dan mau kita mintai keterangan di Polsek,” jelas Chandra pada nomorsatukaltim.com - grup Disway News Network (DNN), Rabu (23/2/2022) pagi. Saat dalam mobil bandit milik Tim Trisula Polsek Sebulu itu, gelagatnya mencurigakan. Tiba-tiba saja pelaku membuka kaca mobil dan membuang sebuah kotak rokok ke jalan. “Anggota yang melihat, langsung menghentikan kendaraan,” kata Kapolsek. Tanpa menunggu lama. Petugas bergegas mengambil kotak rokok yang dibuang MR. Saat diperiksa ternyata di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu lengkap dengan alat hisapnya. “Sabunya sebanyak satu poket kecil. Beserta pipet kaca, tiga sedotan plastik, dan dua buah sendok takar,” beber Chandra. Setelah ditunjukkan oleh petugas. MR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Yang baru ia beli di salah satu loket narkoba di Samarinda. “Katanya sih beli di loket Merak. Seharga Rp 150 ribu. Rencana mau pelaku pergunakan sendiri,” ucap Kapolsek. Selanjutnya, MR dibawa ke Mapolsek Sebulu untuk diperiksa lebih lanjut. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Bay/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait