TK2D Dihapus Tahun Depan, Sulit Ubah Status Menjadi Tenaga Fungsional

Jumat 18-02-2022,16:52 WIB
Reporter : Hafidz Prasetyo
Editor : Hafidz Prasetyo

KUTAI TIMUR – Rencana Pemkab Kutai Timur (Kutim) untuk mengangkat Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tampaknya mengalami hambatan. Sebab mengubah status tenaga administrasi menjadi tenaga fungsional sulit dilakukan dan memakan waktu. Penghapusan status TK2D atau tenaga honor daerah ini berdasarkan PP No. 49/2018 tentang Manajemen P3K. Dalam aturan tersebut untuk tenaga honor daerah harus habis dalam 5 tahun. Atau pada 2023 mendatang akan dihapus. Hanya saja yang menjadi kesulitan di Kutim selama ini tenaga fungsional dan administrasi. Sebab Kutim hanya mendapat formasi tenaga fungsional. Sementara tenaga administrasi tidak lagi mendapat formasi pengangkatan dari TK2D menjadi P3K. Satu-satunya cara agar seluruh TK2D Kutim dapat diakomodir yaitu dengan mengubah status dari tenaga administrasi menjadi fungsional. Namun hal itu pun tidak mudah dan banyak tahapan yang mesti dilewati. “Apalagi dasar usulan dari daerah untuk meminta formasi pegawai harus berdasarkan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (Anjab ABK) pegawai,” ucap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Misliansyah kepada nomorsatukaltim.com, jaringan Disway Kaltim. Dijelaskannya, untuk pindah dari tenaga administrasi ke fungsional ada proses yang panjang. Bahkan perubahan status itu harus dilakukan di tingkat pemerintah pusat. Mulai harus mengikuti diklat, melihat disiplin ilmu dan pekerjaan dan sebagainya. “Justru sebaliknya, jika berpindah dari fungsional ke struktural atau administrasi mudah. Bahkan bisa kembali lagi dibuat SK untuk jadi fungsional lagi,” tuturnya. Ia menambahkan, apalagi hasil dari Anjab ABK tersebut kebutuhan pegawai di Kutim adalah tenaga fungsional. Sebab untuk tenaga administrasi dianggap telah cukup dan telah banyak diangkat pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono silam. “Makanya di seluruh Indonesia pegawai tenaga administrasi sudah cukup gemuk,” tuturnya. BKPP tetap akan mengupayakan agar seluruh TK2D ini dapat diangkat menjadi P3K. Pemindahan status tenaga administrasi jadi fungsional akan tetap diusulkan. Tinggal menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terlebih dahulu. “Tahun ini Kutim dapat jatah 400 formasi. Itu juga kami usulkan untuk bisa bertambah pula. Tentunya berdasar Anjab ABK yang telah dibuat tadi,” tandasnya. (bct/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait