BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com-Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Salah satunya mengenai Jaminan Hari Tua (JHT). Dimana pada pasal 3 berbunyi: Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Begitu ditrerbitkan, peraturan tersebut langsung menimbulkan polemik. Perdebatan terus muncul. Penolakan dilakukan oleh para pekerja. Baik secara langsung maupun di dunia maya. Kritikan ramai ditujukan kepada pemerintah. Khususnya dari organisasi buruh. Namun pemerintah berpendapat bahwa kebijakan itu sesuai dengan tujuannya. Yaitu sebagai simpanan untuk dimanfaatkan para pekerja di masa pensiun. Tapi para pekerja menolak. Karena uang itu hak para pekerja. Dan meminta untuk kapan pun bisa dicairkan. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Sandy Ardian mengaku masih mendalami masalah tersebut. Dan akan mencari keterangan kepada dinas terkait. "Ya saya akan cari penjelasan dulu ke dinas tenaga kerja (disnaker). Mereka sudah mendapatkan atau belum turunannya (ketetapan). Nah kalau sudah utuh menyeluruh baru bisa kami bahas," jelasnya saat ditemui media ini di ruangan kerjanya, Kamis (17/2). Namun, jika ketetapan telah diberlakukan kata Sandy, pasti akan terjadi polemik seperti saat ini. Yang menimbulkan gejolak dan ketidaksetujuan di para pekerja. "DPRD Kota Balikpapan akan terus mengikuti perkembangan terkait JHT ini," katanya. Menurut Sandy, untuk menghindari terjadinya polemik, pemerintah pusat sebaiknya segera memberikan pemahaman dan penjelasan mengenai kenapa kebijakan tersebut dilakukan. "Mudah-mudahan ada solusi terbaik dari pemerintah pusat. sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat," harap Sandi. Karena kata Sandy, yang dikawatirkan para pekerja adalah ketika mereka berhenti bekerja. Atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tapi belum di usia pensiun. Ini menurut Sandy yang menimbulkan polemik. Kecuali pemerintah dapat memberikan kompensasi bagi mantan pekerja sampai menemukan pekerjaan baru. "Untuk usia produktif tentunya mesti dipikirkan lagi kalau misalnya JHT baru bisa dicarikan di usia pensiun. Misal dengan memberikan kompensasi selama 6 bulan atau setahun. Sampai mereka menemukan pekerjaan baru. Yang pasti kami akan terus mencari informasi dengan dinas terkait," Pungkas Sandy.(adv/ale)
DPRD Balikpapan Cari Informasi Terkait Polemik Pencairan JHT
Kamis 17-02-2022,20:21 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 27 Juli 2026, Hujan Guyur Sejumlah Wilayah!
Minggu 26-07-2026,22:10 WIB
Kaesang Bakal Nyaleg di Dapil Puan Maharani, Ganjar: Saya Masih Yakin Jateng Kandang Banteng
Minggu 26-07-2026,22:41 WIB
Hujan Lebat di Pakistan Tewaskan 7 Orang, Kebakaran Hutan di Prancis Paksa Evakuasi 220 Ribu Warga
Senin 27-07-2026,07:00 WIB
Sempat Molor, Disdikbud Kaltim Targetkan Seragam Gratis Tuntas dalam 2 Bulan
Senin 27-07-2026,11:00 WIB
Kualitas di Atas Angin, Timnas Indonesia Dilarang Kalah di Laga Perdana Piala AFF 2026
Terkini
Senin 27-07-2026,21:30 WIB
Pengamat Soroti Dampak Mundurnya Perry Warjiyo dari Gubernur BI
Senin 27-07-2026,21:01 WIB
Jembatan Mahulu Butuh Perawatan Rutin, DPRD Minta Pemprov Ubah Pola Penanganan
Senin 27-07-2026,20:30 WIB
Job Fair 2026 di PPU Digelar Awal Agustus, Libatkan Perusahaan di IKN dan Sasar Lulusan SMK
Senin 27-07-2026,20:00 WIB
Lantik 47 Pejabat Admistrator, Bupati Kukar Pastikan Jabatan Kosong Segera Terisi
Senin 27-07-2026,19:30 WIB