BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com-Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Salah satunya mengenai Jaminan Hari Tua (JHT). Dimana pada pasal 3 berbunyi: Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Begitu ditrerbitkan, peraturan tersebut langsung menimbulkan polemik. Perdebatan terus muncul. Penolakan dilakukan oleh para pekerja. Baik secara langsung maupun di dunia maya. Kritikan ramai ditujukan kepada pemerintah. Khususnya dari organisasi buruh. Namun pemerintah berpendapat bahwa kebijakan itu sesuai dengan tujuannya. Yaitu sebagai simpanan untuk dimanfaatkan para pekerja di masa pensiun. Tapi para pekerja menolak. Karena uang itu hak para pekerja. Dan meminta untuk kapan pun bisa dicairkan. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Sandy Ardian mengaku masih mendalami masalah tersebut. Dan akan mencari keterangan kepada dinas terkait. "Ya saya akan cari penjelasan dulu ke dinas tenaga kerja (disnaker). Mereka sudah mendapatkan atau belum turunannya (ketetapan). Nah kalau sudah utuh menyeluruh baru bisa kami bahas," jelasnya saat ditemui media ini di ruangan kerjanya, Kamis (17/2). Namun, jika ketetapan telah diberlakukan kata Sandy, pasti akan terjadi polemik seperti saat ini. Yang menimbulkan gejolak dan ketidaksetujuan di para pekerja. "DPRD Kota Balikpapan akan terus mengikuti perkembangan terkait JHT ini," katanya. Menurut Sandy, untuk menghindari terjadinya polemik, pemerintah pusat sebaiknya segera memberikan pemahaman dan penjelasan mengenai kenapa kebijakan tersebut dilakukan. "Mudah-mudahan ada solusi terbaik dari pemerintah pusat. sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat," harap Sandi. Karena kata Sandy, yang dikawatirkan para pekerja adalah ketika mereka berhenti bekerja. Atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tapi belum di usia pensiun. Ini menurut Sandy yang menimbulkan polemik. Kecuali pemerintah dapat memberikan kompensasi bagi mantan pekerja sampai menemukan pekerjaan baru. "Untuk usia produktif tentunya mesti dipikirkan lagi kalau misalnya JHT baru bisa dicarikan di usia pensiun. Misal dengan memberikan kompensasi selama 6 bulan atau setahun. Sampai mereka menemukan pekerjaan baru. Yang pasti kami akan terus mencari informasi dengan dinas terkait," Pungkas Sandy.(adv/ale)
DPRD Balikpapan Cari Informasi Terkait Polemik Pencairan JHT
Kamis 17-02-2022,20:21 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-02-2026,07:00 WIB
Sejarah Baru! Mario Aji dan Veda Pratama Kompak Lolos Q2 Moto2 dan Moto3 Thailand 2026
Sabtu 28-02-2026,08:35 WIB
AJI: Perjanjian Dagang Prabowo–AS Bisa “Bunuh” Pers Indonesia
Sabtu 28-02-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 28 Februari 2026, Cek di Sini!
Sabtu 28-02-2026,11:02 WIB
Harga Emas Hari Ini, 28 Februari 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Rp3 Jutaan per Gram
Sabtu 28-02-2026,15:57 WIB
Harga Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu, Disdag Samarinda Siapkan Pasar Murah Jelang Lebaran
Terkini
Sabtu 28-02-2026,22:47 WIB
Pengiriman Minyak Global Via Selat Hormuz Terancam Dihentikan, 8 Negara Timur Tengah Tutup Bandara
Sabtu 28-02-2026,22:22 WIB
Rata-Rata 200 Pegawai di Balikpapan Pensiun per Tahun, Pemkot Hitung Ulang Kekuatan ASN
Sabtu 28-02-2026,21:57 WIB
Mudik Gratis Kemenhub 2026 Dibuka Mulai 1 Maret, Cek di Sini Panduan dan Jadwal Keberangkatan
Sabtu 28-02-2026,21:28 WIB
Iran Balas Serangan Israel-Amerika, 1 Orang di Abu Dhabi Dilaporkan Tewas
Sabtu 28-02-2026,21:00 WIB