Kalang Kabut Dikejar Polisi, Simpan Sabu-Sabu di Sela Bokong

Kamis 17-02-2022,17:37 WIB
Reporter : diskal15
Editor : diskal15

BALIKPAPAN - Berbagai cara dilakukan budak narkotika mengelabui polisi. Salah satunya seperti yang dilakukan seorang pemuda berinisial RB (24). Pria tanpa pekerjaan ini mengelabui polisi dengan menyimpan sabu-sabu di sela-sela bokong. Polisi tak percaya begitu saja hingga menemukan barang bukti tersebut. RB terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah sabu-sabu seberat 0,72 gram ditemukan polisi. RB diringkus Polsek Barat pada 13 Februari 2022 sekira pukul 02.00 Wita dalam sebuah rumah di kawasan Jalan Merpati, Gunung Bugis, Balikpapan Barat saat Polsek Balikpapan Barat sedang menggelar razia rutin. "Pengungkapan kasus bermula saat anggotanya melakukan patroli rutin guna mengantisipasi curat, curas dan curanmor (C3), serta peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat," ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, Kamis (17/2/2022) kepada nomorsatukaltim.com, jaringan media Disway Kaltim. Saat patroli ke Jalan Merpati, Kelurahan Baru Ulu aparat mendapati sekumpulam pemuda yang sedang berkumpul. Namun, saat hendak mendekat, mereka memilih mengambil langkah seribu. "Saat anggota mendekat, gerombolan tersebut malah berlarian. Sehingga, anggota mengejar salah satu dari mereka yaitu tersangka RB," jelasnya. Saat itu RB berlari ke arah gang-gang sempit hingga masuk ke dalam sebuah rumah. Namun polisi ikut membuntuti hingga masuk ke dalam rumah tersebut dan mendapati RB yang sedang berpura-pura tidur. Tak tinggal diam, petugas kemudian membangunkan RB dan melakukan interogasi awal. Hasilnya ia mengaku menyembunyikan satu paket sabu dan petugas melakukan penggeledahan. "Ia mengakui bahwa ada menyimpan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di sela-sela bokongnya. Dan benar setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,72 gram," tambahnya. Lantas, pihaknya menggondol RB beserta barang bukti menuju Polsek Balikpapan Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungkawabkan perbuatanya, RB disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (bom/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait