Agenda Pemkab Kutim Berantakan karena Covid-19, Musrenbang Bakal Diundur

Kamis 17-02-2022,10:41 WIB
Reporter : Hafidz Prasetyo
Editor : Hafidz Prasetyo

KUTAI TIMUR – Beberapa agenda Pemkab Kutai Timur (Kutim) pada awal tahun ini tampaknya harus tertunda. Penyebabnya akibat kembali melonjaknya kasus penularan Covid-19. Hal tersebut disampaikan langsung Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Kebijakan tersebut diambil usai rapat evaluasi Tim Satgas Covid-19 Kutim. Salah satu agenda yang bakal diatur ulang jadwalnya adalah Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). “Saya ajak Bappeda hadir untuk membahas Musrenbang yang sepertinya harus diundur waktunya,” ucap Ardiansyah kepada nomorsatukaltim.com, jaringan media Disway Kaltim. Sembari melihat perkembangan Covid-19 sendiri, rencananya Musrenbang juga akan dipangkas waktunya. Salah satunya dengan menggunakan sistem zonasi yang dihadiri langsung beberapa kecamatan. “Misalnya 3 kecamatan pelaksanaan dilakukan di satu titik. Agar mengurangi banyaknya pertemuan dengan jumlah besar,” tuturnya. Kemudian ia juga meminta agar pelaksanaan apel pagi di tiap instansi ditiadakan dahulu. Serta kembali mempertimbangkan melakukan sistem kerja Work Form Home (WFH). Apalagi hal tersebut semuanya sudah sesuai dengan arahan Gubernur Kaltim. “Untuk WFH kami lihat dulu perkembangannya. Tapi yang jelas kita semua harus kembali waspada terkait masalah ini,” bebernya. Kebijakan ini diambil karena sudah cukup banyak pegawai di lingkungan Pemkab Kutim yang terkonfirmasi positif Covid-19. Oleh karenanya, berbagai pertemuan dan kegiatan tatap muka akan coba dikurangi. “Ya karena sudah banyak pegawai yang kena. Bahkan untuk sekolah juga sudah diatur kembali untuk belajar online,” sebutnya. Selain itu Satgas Covid-19 Kutim juga akan membentuk tim assesment. Tim ini memberi rekomendasi izin kegiatan yang digelar masyarakat. Khususnya kegiatan yang membuat kerumunan, guna mencegah penularan yang semakin meluas. Tim tersebut terdiri dari unsur Polisi dan TNI bersama Pemkab Kutim. “Intinya tiap acara yang dibuat masyarakat harus mendapat persetujuan dari tim assesment ini,” tandasnya. Untuk diketahui, Kutim saat ini jadi salah satu daerah yang harus menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Tim posko penanganan COVID-19 pun diminta untuk dapat segera melakukan langkah antisipasi. Hal ini sesuai intruksi Kemendagri Nomor 11/2022. (bct/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait