UU IKN Digugat Kelompok Masyarakat, Puan: Silakan

Rabu 16-02-2022,20:23 WIB
Reporter : diskal16
Editor : diskal16

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) kini tengah digugat oleh beberapa kelompok masyarakat. Menanggapi itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mempersilakan masyarakat untuk menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kata Puan, ia tak ambil pusing dengan rencana gugatan UU IKN dari beberapa kelompok masyarakat. Ia menyebut saat ini hanya fokus untuk melakukan upaya-upaya menjaga dan menjamin agar pekerjaan pembangunan di IKN tidak mandek, serta menyoroti upaya pemerintah untuk memulai rencana pembangunan di IKN sampai 2024 mendatang. “Pertama-tama, UU terkait IKN sudah selesai dibicarakan, bahwa turunannya itu akan diselesaikan oleh pemerintah,” ujar Puan kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN). Ia berharap pemerintahan Presiden Jokowi mampu melaksanakan komitmen untuk bisa menyelesaikan pembangunan IKN yang terdiri dari beberapa klaster. “Yang ada klaster prioritasnya sampai tahun 2024,” tukasnya. Sementara terkait dengan penolakan oleh sebagian kelompok masyarakat, menurutnya merupakan hal lumrah dalam bernegara. “Ya monggo, silakan saja. Ini negara hukum,” katanya. Jadi yang mau menggugat di MK, katanya, silakan melalui proses hukum yang ada di sana. Sementara dirinya menegaskan bahwa seluruh rakyat sedang menunggu pemerintah untuk mengeksekusi pekerjaan besar pembangunan IKN di Kalimantan Timur. “Komitmen pemerintah yang kami tunggu untuk bisa menjalankan apa yang menjadi cita-cita pemerintah Pak Jokowi. Ini untuk bisa menyelesaikan atau memulai pembangunan IKN sampai 2024. Itu dulu,” imbuhnya. (ryn/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait