Polemik Hunian Borneo Paradiso, PN Balikpapan Batalkan Hak Tanggungan 13 Sertifikat yang Dijaminkan PT Cowell

Senin 14-02-2022,16:31 WIB
Reporter : diskal16
Editor : diskal16

BALIKPAPAN – Polemik pengembangan hunian di perumahan Borneo Paradiso kembali bergulir. Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan telah mengeluarkan putusan gugatan PT Karya Agung Putra Indonesia (KAPI), terhadap aset tanah 13 sertifikat yang jaminkan PT Cowell kepada Qatar National Bank (QNB). Putusan PN Balikpapan bernomor 206/Pdt.G/2020/PN Bpp, keluar pada 9 Februari 2022. “Inti dari gugatan ini adalah, gugatan untuk membatalkan hak tanah atas 13 sertifikat atas nama PT KAPI yang dijaminkan oleh PT Cowell ke Qatar National Bank, untuk mendapatkan fasilitas kredit pembiayaan, untuk pembangunan infrastruktur perumahan,” ujar Kuasa Hukum PT KAPI, Agus Amri didampingi rekan-rekannya dari Peradi, di The King Café, Borneo Paradiso, Batakan, Senin 14 Februari 2022. Sebelumnya PT KAPI yang memiliki aset seluas sekitar 150 hektare menggandeng PT Cowell Development sebagai mitra kerja sama operasional pengembangan hunian di Borneo Paradiso. Seiring berjalannya waktu, ternyata aset PT KAPI dijaminkan oleh PT Cowell kepada QNB dengan nilai pemberian fasilitas sebesar 188 juta dolar Amerika. “Atau kalau dikonversi ke mata uang rupiah, hampir Rp 2,7 triliun,” ungkapnya, pada nomorsatukaltim.com, jaringan media Disway Kaltim. Namun sayangnya, kerja sama dengan PT Cowell itu tidak berjalan mulus. PT Cowell tidak dapat menepati janji-janji seperti dalam kesepakatan antara PT KAPI dengan PT Cowell. “Pihak PT KAPI merasa dirugikan, sehingga mengajukan klaim untuk hak pembatalan tanggungan. Belum lagi PT Cowell di Pengadilan Niaga di Jakarta diputus pailit,” terangnya. Nah, proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan berlanjut dan mendapat putusan yakni membatalkan hak tanggungan atas 13 sertifikat yang dijaminkan oleh PT Cowell. “Hal ini berarti ada proses hukum yang semua pihak harus hargai, hormati, meskipun proses hukum ini belum berkekuatan hukum tetap,” katanya. Agus Amri berharap semua pihak yang berwenang dapat menghormati proses hukum ini, sampai putusan PN Balikpapan tersebut berkekuatan hukum tetap. Ia menekankan kepada warga yang sudah memiliki lahan atau rumah dan telah menempati hunian di Borneo Paradiso, untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan proses hukum yang sedang berjalan ini. “Ini juga agar para penghuni tidak merasa resah dengan adanya proses hukum yang berjalan. Karena dari 150 hektare, hanya setengah yang dijaminkan oleh PT Cowell ke pihak QNB,” ungkapnya. Rekan Agus Amri, Hadi IN Manihuruk menyebut putusan PN Balikpapan yang diajukan sejak 19 Oktober 2020 lalu, menjadi dasar yang kuat bahwa ke 13 sertifikat aset PT KAPI yang dijadikan jaminan PT Cowell kepada QNB, bersifat kosong atau tidak ada keterikatan sama sekali. “Atau tidak sedang dijaminkan di suatu tempat manapun,” katanya. Hadi menekankan dari keputusan tersebut juga memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan untuk mencabut dan menghapus status hak tanggungan yang melekat pada jaminan di 13 sertifikat itu. Selain itu, Hadi menyebut bahwa putusan PN Balikpapan itu tidak terlalu memengaruhi rencana pembangunan perumahan di Borneo Paradiso, di mana sejauh ini baru mencapai tahap pembangunan sekitar 40 persen. Meski banyak pihak yang menghawatirkan kasus pailit PT Cowell itu akan berdampak pada masa depan komplek perumahan di Batakan tersebut. “Secara prinsip tidak ada masalah, karena masalah yang terjadi adalah masalah kerja sama,” katanya. Ia menegaskan bahwa putusan PN Balikpapan ini erat hubungannya dengan keputusan pailit PT Cowell di Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat. Di mana dijelaskan bahwa tim eks kurator PT Cowell telah mengumumkan putusan pengesahan perdamaian atau homologasi dan pengakhiran kepailitan perseroan. Sehingga para pihak, kata dia, juga mempunyai kewenangan. Salah satunya yakni kewenangan PT KAPI untuk mengajukan gugatan terhadap 13 sertifikat tanah dan diputuskan PN Balikpapan, untuk dibatalkan sebagai jaminan PT Cowell kepada QNB.   Selain itu, sejak putusan itu diterima pihak kuasa hukum PT KAPI sejak 9 Februari 2022 lalu, namun Agus Amri Cs mengaku belum menyatakan sikap. Ia menyebut harus menunggu proses hukum ini benar-benar berkekuatan hukum tetap, agar tidak menghasilkan langkah-langkah sepihak yang dapat mencederai proses hukum yang sedang berjalan. “Jadi masih ada tenggat waktu sampai Mei 2023, kalau tidak salah. Atau dua kali homologasi,” katanya. Adapun proses homologasi yang berjalan, kata dia, juga tidak memberikan apa-apa bagi pihak PT KAPI, bahkan berpotensi bisa kehilangan hak atas tanahnya. “Inilah kenapa kami menggugat PT Cowell, QNB, bahkan pihak pertanahan untuk segera melakukan upaya untuk memulihkan hak-hak PT KAPI, yang dirugikan atas kerja sama ini,” tukasnya. Agus Amri kembali menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak akan memengaruhi para penghuni kawasan Borneo Paradiso. “Itu (sebagian rumah yang dihuni) tidak termasuk yang dijaminkan oleh PT Cowell ke QNB. Jadi tidak perlu resah dengan banyak sekali rumor yang ada,” katanya. Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi, baik dari PT Cowell maupun dari pihak QNB. (ryn)

Tags :
Kategori :

Terkait