Tutup atau PHK

Kamis 07-11-2019,14:24 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Fery Kombong TANJUNG REDEB, DISWAY – Dilema yang dihadapi pengusaha atas kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen, di tengah lesunya ekonomi global menarik perhatian Ketua Komisi I DPRD Berau, Fery Kombong. Fery mengatakan, sangat wajar pemerintah terus menaikkan UMK, mengingat aspek Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Bumi Batiwakkal yang terus meningkat tiap tahunnya. Jika dibandingkan kenaikan UMK, sejatinya belum seimbang atau beriringan dengan kebutuhan masyarakat. “Kita ketahui sendiri, di Berau kebutuhan pokok sangat mahal,” jelasnya saat diwawancarai melalui telepon seluler oleh DiswayBerau, Rabu (6/11). Lanjut politisi Partai Gerindra ini, kenaikan UMK selalu menjadi polemik tiap tahunnya. Pemerintah selalu dihadapkan pada kedua kepentingan yang berbeda, yakni pekerja sebagai penerima dan pengusaha sebagai pemberi upah. Makanya, pemerintah harus memberikan keputusan win-win solution, artinya tidak merugikan salah satu pihak. Pekerja sebagai penerima upah harus bisa meningkatkan kesejahteraan, sedangkan perusahaan sebagai penerima upah harus tetap bisa menjalankan roda usahanya. “Makanya pemerintah perlu memberi kebijakan dan solusi dari persoalan ini,” imbuhnya. Selain itu, pengusaha menjadi sangat terbebani dengan kenaikan UMK, serta dibebankan kenaikan BPJS 4,61 persen di tengah anjloknya sejumlah harga komoditas ekspor di pasar global. Seperti batu bara dan Crude Palm Oil (CPO), saat ini menjadi sumber terbesar lapangan pekerjaan dan pendapatan daerah. “Kita ketahui sendiri, daerah sedang menghadapi lesunya ekonomi dan tidak bisa diprediksi sampai kapan. Aspek ini juga perlu menjadi perhatian atau pertimbangan,” ucapnya. Menurutnya, keputusan untuk mewajibkan perusahaan menerapkan upah sesuai UMK, perlu dipikirkan matang-matang oleh pemerintah. Jika dipaksakan, persoalan ini justru menjadi bumerang bagi masyarakat sebagai penerima upah itu sendiri. Bahkan pemerintah akan menerima dampak dari sisi pendapatan daerah. Sebab, jika penerapan upah sesuai UMK wajib diberlakukan, besar kemungkinan perusahaan akan melakukan efisiensi atau pemangkasan karyawan agar tidak merugi. “Dampak terbesarnya lagi, perusahaan bisa kolaps. Tentu jumlah pengangguran akan membanjiri Berau. Karena pengusaha juga punya pilihan, tutup atau PHK. Karena tidak ada pengusaha yang ingin rugi,” tuturnya. Sehingga, perlu dilakukan kebijakan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Nomor: KEP-231/MEN/2003. “Karena kita semua mengharapkan, masyarakat sejahtera dan investasi perusahaan tetap berjalan. Tidak ada yang dirugikan di situasi ekonomi sulit saat ini,” harapnya. Namun tidak dipungkiri, kata Fery, pemerintah harus mengutamakan kepentingan masyarakat. ”Apapun namanya, masyarakat harus diutamakan. Tinggal bagaimana pemerintah bisa mendorong para pengusaha untuk meningkatkan keuntungan di saat dia harus memberikan upah yang lebih besar kepada karyawannya,” tandasnya.(*/JUN/APP

Tags :
Kategori :

Terkait