Lagi, Tokoh Agama Lakukan Asusila pada Santri Terjadi di Balikpapan

Rabu 09-02-2022,18:41 WIB
Reporter : diskal15
Editor : diskal15

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Polda Kaltim menahan seorang tokoh agama inisial RM (54) yang diduga telah melakukan asusila pada Kamis (3/2/2022). Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan penangkapan tersebut. Di mana saat ini pelaku tengah diperiksa lebih lanjut. "Iya, tersangka ditangkap sudah beberapa hari lalu, saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ujar Yusuf, Rabu (9/2/2022) pada Disway Kaltim. Kedua korban ini, diketahui masih di bawah umur dengan usia 11 tahun dan 15 tahun selama satu tahun lebih, Juni 2020 hingga Desember 2021. "Sudah 1 tahunan lebih. Ya, pastinya tidak hanya sekali saja," jelasnya. Dalam kurun waktu tersebut, lanjut Yusuf, pelaku melancarkan aksinya di banyak tempat. Mulai dari rumah tahfiz di Balikpapan Utara, di rumah pelaku yang berada di BDS Balikpapan Selatan, hingga di dalam mobil. Namun, Yusuf memastikan bahwa kondisi korban dalam keadaan baik-baik saja sambil mendapat konseling dari psikolog. "Alhamdulillah, kondisi mereka secara jasmani sehat, untuk mental mereka juga dalam keadaan sudah tenang," tambah Kabid Humas Polda Kaltim. Sejauh ini dari hasil penyidikan, polisi sudah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi dalam kasus ini. Termasuk istri pelaku. "Iya sudah ada 11 saksi, termasuk istri tersangka. Kami juga masih terus melakukan pendalaman," ujarnya lagi. Atas perbuatannya, tersangka RM pun dijerat Pasal 76 E Juncto 82 ayat 1, 2, dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Pengganti peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (bom/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait