Kutim, nomorsatukaltim.com – Beberapa waktu lalu, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur (Kutim) kosong. Usai Irawansyah digeser menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan. Untuk sementara jabatan tersebut diisi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suroto menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda. Terhitung mulai 3 Februari 2022, Suroto bertugas sebagai pucuk tertinggi ASN di lingkungan Pemkab Kutim. Keputusan itu termaktub dalam Surat Perintah Pelaksana Harian (SPPH) bernomor 821.2910316/BKPP-MUT/11/2022. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, pengangkatan Suroto ini sesuai dalam SPPH yang ia teken. Perintah utama tentu memberi kewenangan Suroto untuk menjalankan tugas rutin Sekda. Hanya saja ada beberapa hal yang tidak bisa dijalankan selaku Plh Sekda. Baca juga: Empat Bulan Menjelang Pensiun Irawansyah Turun Jabatan, Posisi Sekda Kutim Kini Lowong "Dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada status hukum pada aspek organisasi dan kepegawaian," ucap Ardiansyah kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Selain itu, dalam tiap pelaksanaan tugasnya, Suroto juga harus senantiasa melaporkan kepada Bupati Kutim. Serta dipastikan penugasan ini akan berakhir apabila pejabat Sekda definitif telah ditetapkan. “Penugasan sebagai Plh Sekda Kutim ini secara otomatis berakhir dengan sendirinya apabila telah ditetapkan Penjabat Seskab Kutai Timur yang defenitif,” imbuhnya. Diberitakan sebelumnya, Ardiansyah Sulaiman secara mengejutkan merotasi Irawansyah menjadi Asisten Pemkesra. Sebelumnya, Irawansyah menjabat sebagai Sekda Pemkab Kutim dan telah menjalani masa jabatannya selama lima tahun sesuai ketentuan di tata pemerintahan. Kendati akan purna tugas pada Mei 2022 mendatang, Irawansyah berpindah jabatan sebagai asisten Pemkesra sebab masa baktinya sebagai Sekda dianggap telah berakhir. (bct)
Plh Sekda Kutim Diisi Suroto
Senin 07-02-2022,20:30 WIB
Editor : Hafidz Prasetyo
Kategori :