Paser, nomorsatukaltim.com - Bantuan keuangan (Bankeu) Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Paser dipastikan tetap di angka Rp 5.349 per suara. Sebelumnya ada usulan untuk mengalami kenaikan menjadi Rp 10 ribu per suara. Namun usulan kenaikan Bankeu Parpol mengalami penolakan dari kepala daerah Paser. Kepastian itu disampaikan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser, Nonding. Diketahui nilai Bankeu Parpol Rp 10 ribu per suara sah ini merupakan perhitungan Kesbangpol. Di sisi lain, justru ketua partai di Bumi Daya Taka merasa baru mengetahui usai di-publish di media. Baca juga: Tak Disetujui Bupati, Bankeu Parpol di Paser Sama dengan Tahun Lalu Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Paser, Muhammad Saleh, menuturkan tak mengetahui hal itu. Dirinya menegaskan sejauh ini belum ada pembahasan mengenai bankeu Parpol. "Kami enggak tahu juga usulan Bankeu Parpol dari mana. Karena enggak pernah diajak rapat atau bertemu dengan ketua-ketua partai yang ada di Paser," kata Saleh yang juga anggota Komisi I DPRD Paser kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Mengenai nilai Bankeu Parpol itu, Saleh akan berkoordinasi dulu dengan ketua partai yang ada di Kabupaten Paser. Pada Pileg 2019 lalu, PDI Perjuangan memperoleh 11.990 suara. "Enggak tahu juga siapa yang mengusulkan. Nanti kami koordinasi dulu dengan ketua partai yang lain," sebutnya. Setali tiga uang, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Paser, Abdullah, mengungkapkan belum mengetahui perihal informasi terbaru nominal Bankeu Parpol. "Belum dapat informasinya, belum dapat infonya. Belum bisa menanggapi," singkat Wakil Ketua DPRD Paser ini dikonfirmasi via seluler. Diinformasikan, nilai Rp 10 ribu ini merupakan perhitungan Kesbangpol. Pasalnya, di Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini sekira Rp 9 ribu, seperti yang disampaikan Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Kesbangpol, Achmad Hartono, beberapa waktu lalu. Berdasarkan hitungan nilai sekarang terlalu kecil dibandingkan PPU. Nominal rasional yang mesti diterima oleh partai politik yakni Rp 10 ribu. Serta sebelumnya diharapkan ada komunikasi antara Parpol dan pemerintah daerah. Namun dari penuturan Saleh dan Abdullah, keduanya justru tak mengetahui hal ini. (asa/zul)
Usulan Bankeu Parpol Tak Diketahui Ketua Partai di Paser
Senin 07-02-2022,20:19 WIB
Editor : Achmad Syamsir Awal
Kategori :