Pemkab Kutim Butuh 6 Ribu Pegawai, TK2D Berharap Dapat Diakomodasi

Kamis 03-02-2022,20:11 WIB
Reporter : Hafidz Prasetyo
Editor : Hafidz Prasetyo

Kutim, nomorsatukaltim.com – Kejelasan nasib Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutai Timur (Kutim) tampaknya menemui titik terang. Lantaran, Pemkab Kutim masih memerlukan sekitar 6 ribu pegawai lagi. Sehingga besar kemungkinan para pegawai honorer tersebut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu terungkap semua dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kutim. Kali DPRD memanggil semua pihak yang berwenang, agar ada kejelasan atas persoalan tersebut. Selain Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) juga hadir Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal). Dari kedua instansi itu didapat analisa jabatan (Anjab) mengenai kebutuhan pegawai. Disebutkan jika Pemkab Kutim masih perlu sekira 6 ribu pegawai lagi. Baca juga: TK2D Kutim Ragu Semua Tenaga Honorer Terakomodasi Jadi PPPK Sementara diketahui ada 7 ribu orang pegawai TK2D di Kutim. Namun pada 2021 lalu sudah ada 1.800 pegawai diangkat menjadi PPPK. Maka kini tersisa 5.200 honorer yang mesti diangkat sebelum 2024 mendatang. Dengan kebutuhan 6 ribu pegawai lagi tentu kuota bagi TK2D bisa terakomodasi seluruhnya. Hanya saja masalah tidak selesai begitu saja. Sebab kebutuhan pegawai Pemkab Kutim ternyata seluruhnya adalah tenaga fungsional. Sementara masih ada sekira 2 ribu TK2D yang merupakan pegawai administrasi. “Maka hasil RDP tadi disepakati agar TK2D dapat dialihkan semuanya menjadi jabatan fungsional,” ucap Mursalim, Ketua Forum TK2D Kutim kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Dasar pengalihan dari jabatan administrasi ke fungsional adalah ijazah dari pegawai tersebut. Termasuk pula kinerja yang dijalankan oleh pegawai bersangkutan. Sehingga seluruh TK2D ini harus terlebih dahulu dialihkan menjadi pegawai fungsional terlebih dahulu. “Jadi dibuatkan regulasi dulu, baru kemudian akan diajukan ke pemerintah pusat untuk pengangkatan. Sesuai dengan Anjab yang telah dibuat,” bebernya. Dari hasil RDP itu juga disepakati, jika Bagian Ortal dan BKPP harus mengubah regulasi TK2D. Waktu sepekan dinilai cukup untuk mendata rencana pengubahan itu. Kemudian data yang ada dibawa ke Kementerian PAN-RB untuk mendapat persetujuan. “Dasarnya tentu kebutuhan dalam Anjab tersebut dan kinerja pada pegawai selama ini,” tuturnya. Terpisah Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan mengatakan, para legislator berjanji bakal mengawal persoalan ini. Bahkan surat permohonan pengubahan regulasi TK2D di Kutim pun akan diantar langsung ke Jakarta untuk mendapat kejelasan. “Kami bersama pemerintah akan langsung menghadap ke Kementerian PAN-RB agar bisa direkrut sesuai kebutuhan pegawai di Kutim,” ucap Arfan. (bct/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait