Karyawan Pegadaian Balikpapan Pakai Uang Nasabah Rp 3,2 M untuk Keperluan Pribadi dan Trading

Kamis 03-02-2022,17:57 WIB
Reporter : diskal15
Editor : diskal15

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan berhasil mengungkap penyalahgunaan wewenang karyawan Pegadaian berinisial DS. DS yang menjabat sebagai staf administrasi dan memiliki kewenangan mengelola keuangan dikantor tempat ia bekerja. Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea menduga bahwa DS telah memanipulasi pengelolaan keuangan di Pegadaian Balikpapan untuk kepentingan pribadinya, terhitung sejak tahun 2019. "Jadi dia diduga telah memanipulasi dalam pengelolaan keuangan di Pegadaian, sejak tahun 2019 sampai tahun 2021," ujar Oktario, Kamis (3/1/2022). Modus DS mengandalkan jabatannya yang merupakan staf administrasi, membuat dia memiliki akses terhadap aplikasi yang digunakan oleh Pegadaian. Oktario menjelaskan, mengacu pada keterangan DS, ia menggunakan kapasitasnya untuk mengambil uang nasabah atau kreditur, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya. Kepada pihak Kejari Balikpapan, DS juga mengaku bahwa uang itu ia gunakan untuk kepentingan trading atau bermain perdagangan saham di salah satu broker. "Pengakuannya dia, digunakan untuk trading saham dan sebagainya. Itu alasannya. Karenanya, penyidik menetapkan satu tersangka," jelasnya. Atas perbuatannya, kalkulasi potensi kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar. Di mana angka tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2019 lalu. Disinggung keterlibatan pegawai lain, Oktario tak membantah. Baginya kemungkinan besar masih ada tersangka lain. "Penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan upaya penahanan di Rutan Balikpapan," tambahnya. Di samping itu, DS bakal dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat satu tahun. (bom/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait