Kasus Positif COVID-19 Naik, Balikpapan Terapkan Pembatasan dan Tes Antigen Acak di Bandara dan Pelabuhan

Kamis 03-02-2022,08:43 WIB
Reporter : diskal16
Editor : diskal16

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Kenaikan kasus positif COVID-19 di Kota Beriman menjadi perhatian Pemkot Balikpapan. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengambil langkah kebijakan pembatasan. Adapun, Satgas COVID-19 Balikpapan mencatat pergerakan kenaikan kasus positif yang meningkat sejak sepekan belakangan. Peningkatan mulai tercatat sejak 24 Januari 2022, di mana ada 2 kasus positif. Kemudian jumlahnya terus bertambah. Hingga 31 Januari 2022, kasus positif di Balikpapan bertambah sebanyak 23 kasus per hari. Sehingga total kasus positif yang tercatat mencapai 40 kasus. Untuk mengantisipasi kenaikan kasus yang semakin merebak, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud bersama jajaran Forkopimda melakukan rapat internal untuk memutuskan kebijakan pembatasan terbaru. “Yang jelas ada pembatasan walaupun tidak (terlalu) dramatis,” ujar Rahmad, usai rapat di Aula Pemkot Balikpapan, Rabu 2 Februari 2022, mengutip Disway Kaltim. Adapun langkah yang akan diambil dalam waktu dekat antara lain, melakukan langkah antisipasi. Pertama melakukan pengetatan pelaku perjalanan orang yang masuk atau pulang dari luar daerah. Rahmad menginstruksikan agar dinas terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Balikpapan mendirikan dan melaksanakan posko check point pemeriksaan dokumen kesehatan dan sampling tes antigen secara acak di bandara dan pelabuhan. Kegiatan itu dimulai, Kamis, 3 Februari 2022, “Ini dapat diarahkan untuk test antigen di puskesmas,” jelasnya. Pemkot Balikpapan juga mengurangi mobilisasi orang dalam kota maupun ke luar kota. Khususnya dari daerah Jakarta, Jawa - Bali. Pemkot juga bakal lebih selektif dalam mengeluarkan izin perjalanan pribadi maupun perjalanan dinas. Selain itu, Work From Home atau WFH selama 3 hari juga kembali diwajibkan, bagi warga yang baru bepergian dari luar kota. Kemudian warga tersebut wajib melakukan tes antigen sebelum kembali Work From Office. Selama WFH statusnya menjadi karantina, sehingga diimbau untuk membatasi kontak dengan keluarga. Pemkot Balikpapan juga mewajibkan tempat-tempat dan fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), pusat belanja, restoran dan tempat wisata, untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini akan diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota. Ada sanksi bagi yang tidak menerapkan. Contohnya, bisa dilakukan penutupan sementara kegiatan usaha. Pemkot juga bakal mengefektifkan kembali Satgas PPKM Mikro di tingkat kecamatan, kelurahan dan RT dengan menetapkan kembali kriteria zonasi mikro lingkungan RT setiap minggu dan pelaksanaan pengendaliannya. Termasuk memaksimalkan satgas di lingkungan kerja swasta. Sementara itu, razia atau penegakan yustisi prokes oleh Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan dan tingkat kota juga akan dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. Mengintensifkan lagi pelaksanaan monitoring pelaksanaan PPKM di lingkungan perusahaan swasta oleh tim Monpera Disnaker. Serta meningkatkan patroli protokol kesehatan oleh unsur Satgas Covid-19, pemerintah kota, TNI dan Polri sebagai pelaksanaan dari Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes dalam pencegahan dan pengandalian Covid-19. Regulasi yang sama juga diatur dalam Inmendagri tentang PPKM. Selain itu, Pemkot Balikpapan akan menjadwalkan kembali pertemuan-pertemuan satgas dengan stakeholders masyarakat dan swasta untuk sosialisasi dan edukasi Covid-19 yang diperlukan, dengan mengundang pada acara pertemuan atau langsung kunjungan lapangan termasuk meningkatkan upaya promosi 5M. Khususnya pemakaian masker dua lapis dan razia masker. “Lebih baik kita mencegah. Nanti kita akan keluarkan surat edaran,” imbuhnya. Dalam waktu dekat, Pemkot Balikpapan melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan juga akan mendata fasilitas kesehatan di Kota Beriman untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif. Kepala Diskes Balikpapan Andi Sri Juliarty menyebut, umumnya pasien positif saat ini bergejala ringan sehingga terjadi peningkatan kebutuhan tempat Isolasi Terpadu (isoter). “Embarkasi Haji digunakan sebagai sentra vaksinasi tetapi belum dapat digunakan kembali sebagai isoter,” katanya. Dia bilang, Diskes sedasng mendata kembali hotel-hotel yang selama ini menjadi tempat karantina dan isoter yang disiapkan perusahaan swasta. Selain itu, Satgas Covid-19 Balikpapan juga akan mengevaluasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Beriman. Melakukan upaya pencegahan kenaikan bed occupancy ratio di rumah sakit. Serta melakukan percepatan vaksinasi anak dosis kedua dan booster pelayan publik serta lansia. “Relaksasi kegiatan atau aktivitas masyarakat perlu mengikuti data realtime. Mengingat ada perbedaan data atau kategori tingkat kerawanan Covid-19 yang ditetapkan dalam Inmendagri PPKM dengan infograsi zonasi di tingkat Kalimantan Timur,” imbuhnya. (ryn/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait