Penarikan Pajak Karbon Bisa Membebani Masyarakat

Kamis 27-01-2022,11:49 WIB
Reporter : diskal16
Editor : diskal16

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Penerapan pajak karbon per 1 April 2022 kepada Pembangkit Listrik tenaga Uap (PLTU), diprediksi bakal berdampak pada kenaikan biaya operasional produksi listrik. Pada akhirnya pajak tersebut akan memengaruhi tingkat ekonomi masyarakat. Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Tommy Trides menyebut, kebijakan penerapan pajak emisi karbon yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) nomor 7/2021 memang tepat untuk dilaksanakan untuk mengatasi perubahan iklim. "Kebijakan ini menyebabkan konsumen akan lebih bijak dan efisien dalam hal penggunaan listrik, serta akan menyebabkan perubahan pola pembelian barang yang lebih ramah lingkungan," ujarnya dihubungi, Kamis 27 Januari 2022. Menurut dosen pertambangan geomekanika itu, kebijakan pajak karbon tentu saja akan berdampak pada biaya-biaya operasi PLTU. Pajak emisi yang akan dikenakan di PLTU Kaltim/Kaltara akan menyebabkan bertambahnya biaya operasional sehingga tarif listrik untuk industri dan rumah tangga akan mengalami kenaikan pula. Kenaikan tarif listrik tersebut dapat menyebabkan harga barang-barang juga meningkat serta sejumlah industri yang menggunakan listrik sebagai sumber tenaga, tentunya akan melakukan efisiensi untuk mereduksi biaya-biaya operasional. Pada dasarnya pajak karbon yang mulai di tarik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) pada 1 April 2022 mendatang, disebut berdampak kepada konsumen, jika pajak emisi dibebankan ke biaya operasional PLTU. Bahkan ke depannya, besar kemungkinan pajak yang sama diterapkan kepada perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang menggunakan sumber energi fosil. "Apabila pajak emisi dibebankan ke sektor hulu (batu bara atau fosil), saya rasa akan sulit sekali pengukurannya," katanya. Yang menjadi fokus utama pajak emisi adalah semua sumber pembangkit menggunakan energi fosil yang menghasilkan emisi karbon. "Jangan-jangan nanti kendaraan roda 2 dan roda 4 yang menggunakan bahan bakar fosil akan kena pajak emisi," Untuk itu, menurutnya pemerintah juga perlu melakukan penyediaan Energi Terbarukan dan Energi Baru Terbarukan kedepannya, dengan progres peralihan yang terukur. "Mungkin juga kedepannya (dalam waktu dekat) kendaraan roda 2 dan roda 4 akan beralih ke motor listrik, seperti produk Tesla," imbuhnya. Menurutnya kebijakan pemerintah untuk peralihan energi yang dilakukan secara perlahan, sudah tepat. Agar masyarakat terbiasa dengan perubahan. "Industri juga tidak kaget, dan mematuhi baku mutu lingkungan," imbuhnya. (ryn/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait