Pelaku Malpraktik Kepada Transpuan di Balikpapan Dibekuk Polisi

Rabu 26-01-2022,13:43 WIB
Reporter : diskal15
Editor : diskal15

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Polresta Balikpapan melalui Polsek Balikpapan Timur berhasil meringkus tiga orang tersangka diduga pelaku malpraktik di Balikpapan. Ketiganya berinisial HP (54), SY (46), dan HD (47) tersebut disangka melakukan praktik kefarmasian tanpa izin edar. Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengatakan, awal mulai terungkap kasus ini dimulai dari temuan jenazah di salah sebuah salon yang berlokasi di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Sabtu (22/1/2022) lalu. "Korban berinisial MY (25) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi luka lepuh kemerahan di bagian dada sebelah kanan," ujar Thirdy, Selasa (25/1/2022) kepada nomorsatukaltim.com – Disway News Network (DNN). Baca juga: 3 PSK Prostitusi Online Terciduk di Guest House Samarinda, 1 Merupakan Waria Di sekitar lokasi temuan jenazah MY, didapati botol berisi bahan kimia berupa silikon. Setelahnya, pihak kepolisian langsung meminta keterangan pemilik salon, yakni tersangka SY. Berdasarkan keterangannya, kepolisian mengetahui bahwa korban merupakan salah satu karyawan SY yang sudah bekerja di salon miliknya setidaknya sepekan terakhir. "Saat ditanya, tersangka mengatakan bahwa sebelum korban meninggal dunia, ia sedang melakukan suntik payudara dengan menggunakan silikon yang dilakukan oleh tersangka HP," jelasnya. Kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 5 jam, persisnya pukul 18.18 Wita, ketiganya berhasil diringkus meski salah satunya sempat melarikan diri ke kawasan Samboja, Kabupaten Kukar. "Termasuk juga beberapa barang bukti yang sudah kita sita dari tersangka," tambahnya. Ketiga tersangka pelaku malpraktik terhadap transpuan berinisial MY (25) dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Adapun ketiga pelaku dengan inisial HP (54), SY (46), dan HD (45) telah ditetapkan tersangka oleh Polsek Balikpapan Timur melalui Polresta Balikpapan. "Yakni Pasal 197 dan Pasal 198 jo. Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," ujar Kapolresta Balikpapan. Mereka dinilai memenuhi unsur atas perbuatan yang dilanggar dalam regulasi tersebut. Mengutip pasal yang dikenakan, berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar." Thirdy menambahkan, mengacu pasal tersebut, ketiganya mendapat ancaman hukuman penjara maupun denda. "Ketiga tersangka kami jerat menggunakan Undang-Undang tentang kesehatan. Di mana ancamannya pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar," tutupnya. (Bom/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait