Polda Kaltim Temukan Fakta Baru Kecelakaan Muara Rapak, SIM Sopir Palsu

Senin 24-01-2022,18:24 WIB
Reporter : diskal15
Editor : diskal15

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Polda Kaltim menemukan fakta baru kecelakaan beruntun di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara pada Jumat (21/1/2022) pagi lalu. Adapun tersangka berinisial MA (48) yang diketahui mengemudikan truk kontainer bermuatan kapur dengan nomor polisi KT 8534 AJ. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, tersangka MA diduga telah memalsukan dokumen berupa izin mengemudi kendaraan truk itu. "Kita temukan bahwasanya administrasi pengemudi, dalam hal ini SIM, itu palsu," ujar Yusuf, Senin (24/1/2022). Lanjut Yusuf, di mana setelah ditelusuri SIM milik tersangka MA merupakan SIM golongan A yang dikhususkan mengemudi kendaraan roda 4. Namun oleh tersangka diduga diubah menjadi SIM dengan golongan B2 umum. "Kita cross check kembali di data kita di Satpas Polresta Balikpapan, benar ternyata SIM-nya A dibuat tahun 2017," jelas Yusuf pada DIsway Kaltim. Karena perbuatannya pihak kepolisian menambahkan jerat tambahan pasal terhadap MA. Di mana penyidik kemudian turut menjerat MA lewat Pasal 263 KUHP dengan hukuman 5 tahun. Ancaman tersebut, ternyata tidak menggugurkan ancaman hukuman sebelumnya. Adapun sebelumnya, MA dijerat dengan Pasal 310 UULLAJ jo. Pasal 48 dengan ancaman 6 tahun penjara. "Dalam hal ini penyidik akan menambahkan pasal pemalsuan, ancaman hukumannya 5 tahun. Kita juncto lagi dari pasal yang sudah ada," tambahnya. (bom/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait