Lika-Liku Upaya Memutus COVID-19 di Kabupaten Paser

Minggu 23-01-2022,11:50 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Achmad Syamsir Awal

Paser, nomorsatukaltim.com – Pencapaian vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Paser berhasil ditingkatkan. Sinergi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bersama TNI-Polri mampu menaikkan angka capaian 15 persen kurun waktu sepekan. Seperti dosis dua dari 44 persen kini 59,69 persen. Meski diklaim data secara manual telah diangka 60,85 persen. Menengok ke belakang, pada Desember tahun lalu cakupan vaksinasi Kabupaten Paser jadi terendah di Kaltim. Baik dosis satu maupun dosis dua masih jauh dari target minimal 70 persen dari 293.691 jiwa warga telah divaksin. Bisa dibilang dua pekan jelang berakhirnya 2021, Pemkab Paser kelabakan mengejar ketertinggalan. Demi mengejar ketertinggalan hingga batas akhir 2021, Bupati Paser Fahmi Fadli saat itu mengeluarkan rupa-rupa aturan kebut vaksinasi. Di antaranya pelayanan administrasi di desa, kelurahan, kecamatan wajib divaksin, calon mempelai dan seluruh keluarga harus divaksin saat gelar resepsi pernikahan, penundaan tunjangan kinerja PNS dan penundaan perpanjangan kontrak PTT, serta menarik data warga yang telah divaksin namun tidak menggunakan P-Care Paser. Kala itu penarikan data P-Care terasa amat sulit, dan diikhlaskan 11 ribu data warga Paser yang telah divaksin masuk daerah lain. Tentu sebuah kerugian. Semenjak usai pertemuan Pemkab Paser dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang rapat Command Center, berbagai upaya dilakukan untuk menarik minat warga divaksin. Di antaranya jemput bola disertai pembagian sembako. Bahkan pada beberapa lokasi vaksinasi, warga berkesempatan mendapat hadiah menarik dengan sistem undi. Seperti yang dilaksanakan Polsek Tanjung Harapan dengan menyediakan motor. Begitupun vaksinasi yang dilaksanakan di areal Parkir Pasar Penyembolum Senaken dengan hadiah menarik berupa peralatan dan perabotan rumah tangga. Serta vaksinasi di Gedung PKK yang dilakukan Pemkab Paser dengan menyediakan sepeda hadiah utama. Serta pelaksanaan vaksinasi secara cegat atau istilahnya menjaring pengendara yang tak menerapkan protokol kesehatan, dan melintas di ruang publik. Seperti yang pernah dilaksanakan di kolong Jembatan Kandilo, Kecamatan Tanah Grogot. Bersyukur langkah-langkah itu dinilai efektif. Akhir Desember 2021 berhasil melewati minimal cakupan vaksinasi 70 persen. Mengingat saat itu harus melakukan vaksin minimal 1.600 dosis kepada warga. Setidaknya mendongkrak cakupan vaksinasi Kabupaten Paser memasuki 2022, wilayah selatan Kaltim ini tak lagi berada posisi terendah. Namun telah disambut lagi dengan pekerjaan yang tak kalah berat. Yakni mengejar ketertinggalan vaksinasi lansia minimal 50 persen. Dikarenakan ini menjadi syarat untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Alhasil kembali jemput bola, bahkan Polres Paser memberikan target kepada Polsek untuk mencari lansia minimal 20 orang. Atas dasar itulah, vaksinasi anak untuk pelajar usia 6-11 tahun baru bisa dilakukan pada Selasa (18/1/2022) lalu. Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser ditargetkan 31.773 anak divaksin dan rampung akhir Februari atau minimal awal Maret. Dalam menarik minat anak ini menghadirkan super hero, petugas memakai cosplay, baik Kamen Rider dan Spiderman. Seperti yang pelaksanaan vaksinasi di Polres Paser dan di Samsat pada Sabtu (22/1/2022). Atas capaian selama sepekan mampu naik 15 persen ini juga mendapatkan apresiasi dari Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto, secara virtual saat vaksinasi serentak Polda Kaltim bagi lansia dan anak usia 6 sampai 11 tahun. Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta menuturkan, cakupan vaksinasi khusus lansia memang di awal ada sedikit hambatan. Di antaranya tenaga kesehatan puskesmas harus membagi waktu. Karena selain melaksanakan vaksinasi, juga tak bisa meninggalkan pelayanan umum di puskesmas. Sehingga ada tempat atau kecamatan yang tak bisa melaksanakan vaksin. "Kemudian daerah kami yang cukup jauh antardesa ke desa, dan saat ini musim hujan. Sehingga terkendala terhadap medan yang harus dilalui oleh anggota," urai mantan Kapolsek Metro Gambir ini kepada nomorsatukaltim.com, jaringan media harian Disway Kaltim. Ia bilang, lajunya percepatan berkat kerja sama dari semua pihak, baik unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Serta dilakukan jemput bola untuk vaksinasi lansia. "Sistemnya door to door. Kemudian dari Dinas Kesehatan kami berkoordinasi mengeluarkan surat edaran agar melakukan kolaborasi, bekerja sama dengan polsek setempat untuk percepatan vaksin lansia," beber Kade. Sebelum memulai vaksinasi, dikatakannya seluruh Polsek lebih dulu menggelar apel di puskesmas. Karena memiliki data per desa untuk lansia. "Sehingga sebelum berangkat telah memiliki sasaran yang tepat untuk divaksin," pungkasnya. Sekadar diketahui, pada 2021 lalu penerapan protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Paser diwarnai banyak upaya. Di antaranya, melakukan rapid antigen acak Juli 2021 lalu. Namun baru terlaksana beberapa kali mendapat sorotan dari Bupati Paser, Fahmi Fadli. Kepala daerah berlatar belakang dokter ini menganggap kurang tepat, tidak tidak tepat sasaran, dan terkesan buang-buang rapid test. Hingga akhirnya disetop. Namun selang beberapa pekan kembali dilaksanakan. Saat itu Satgas COVID-19 Kabupaten Paser mengklaim telah mendapatkan restu dari Fahmi Fadli. Tak kalah menghebohkan, Agustus tahun lalu terjadi penganiayaan yang dilakukan oknum satgas COVID-19 Paser kepada seorang remaja. Hingga berbuntut pencopotan Heriansyah Idris, yang saat itu sebagai Kepala Satpol PP Kepala Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Kabupaten Paser. Serta September 2021 dan masih penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III. Dalam operasi yustisi, Fahmi mengeluarkan keputusan menghapus sanksi denda administrasi bagi warga yang tak memakai masker di ruang publik. Petugas diminta untuk langsung memberikan masker dan lebih humanis lagi. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser saat masih dilakukan razia masker, didapati uang denda sanksi administrasi senilai Rp 132 juta. Dengan 1.404 pelanggar, baik pelaku usaha maupun perorangan, sejak 11 Januari hingga 14 September 2021. (asa/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait