UU IKN Ancam Hak Pilih, Wakil Rakyat Kaltim Kehilangan Konstituen
Jumat 21-01-2022,23:04 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Samarinda, nomorsatukaltim.com – Hak pilih masyarakat terancam terpinggirkan usai UU IKN resmi disahkan. Sebab, wilayah pemilihan di Kalimantan Timur secara otomatis berkurang.
Usai disahkan Selasa (18/1/2022) lalu, UU IKN baru akan resmi berjalan dua tahun kemudian. Atau tahun 2024. Saat itu merupakan tahun politik. Di mana akan ada pemilu serentak pemilihan presiden dan calon anggota legislatif.
Secara hitung-hitungan politik, bagi anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, harusnya momen dua tahun sebelum pemilihan adalah saat wakil rakyat menancapkan taji di dapil mereka. Tapi hal itu urung terjadi. Karena sebagian wilayah di dapil mereka akan kehilangan hak memilih calon anggota DPRD.
Hal itu tertuang dalam pasal 13 ayat 1 di UU IKN. Disebutkan bahwa IKN hanya melaksanakan Pemilu presiden, DPR dan DPD RI. Tidak ada pemilu untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Situasi ini mengkhawatirkan sejumlah pihak. Terutama Anggota DPRD Kaltim dari dapil yang masuk kawasan IKN. Seperti Samboja- Muara Jawa di Kukar dan Sepaku di PPU. Wakil rakyat terancam kehilangan basis suara mereka.
Baharuddin Demmu sendiri merupakan wakil rakyat dari dapil Kukar. Ia menyampaikan kekhawatiran itu. Secara politik, ia rugi. Sebab berpotensi kehilangan pundi-pundi suara saat pemilu legislatif akan datang.
Masyarakat di dapil sana juga akan rugi. Karena tidak lagi bisa mendapatkan bantuan berupa aspirasi dewan. “Apa bisa pemerintah menjamin kebutuhan dasar mereka? Kalau tidak ini kerugian masyarakat yang berada di wilayah IKN,” kata Bahar, Kamis (20/1/2022).
Alhasil, pemilu 2024 mendatang, para wakil rakyat tidak bisa lagi berkontribusi. Karena masyarakat di kawasan itu tidak lagi bisa memilih anggota DPRD.
Lantas, apakah Bahar akan melupakan begitu saja konstituennya dari wilayah tersebut. Tidak katanya. Politisi PAN tersebut masih mempunyai tangung jawab moral membantu masyarakat di sekitar Samboja dan Muara Jawa.
“Karena ini sebagaitanggung jawab sampai akhir masa jabatan, saya akan tetap bantu. Setelah itu, meski kami mau bantu enggak boleh lagi, karena bukan wilayah,” tegas mantan aktivis ini.
Dari data yang didapat, luasan kawasan IKN sendiri beragam. Terbagi dari kawasan inti pusat pemerintahan seluas 6.596 hektare, kawasan IKN 56.181 hektare dan kawasan pengembangan IKN 256.142 hektare. Wilayah Samboja, Muara Jawa dan Sepaku masuk dalam kategori dua, yakni kawasan IKN.
Adapun anggota DPRD Kaltim dari dapil Kukar yang terancam terpangkas suaranya berjumlah 11 orang. Total mereka mendapatkan 112.172 suara dari dapil Kukar. Sedangkan dari dapil PPU-Paser ada tujuh perwakilan dengan total suara 81.806.
Pasal ini juga disorot Dosen Hukum Tata Negara Fahukum Unmul Harry Setya Nugraha. Ia menilai pemerintah menghilangkan hak konstitusi warga IKN untuk memilih anggota dewan dari daerah.
Diyakini pemerintahan kawasan IKN akan sentralistik. Lantaran tidak ada pemilihan DPRD. Dirinya menyebut ketentuan dalam pasal ini besifat sapu jagat. Karena banyak dampak dari UU IKN ini belum diidentifikasi sepenuhnya oleh pemerintah.
“Ini menunjukkan kajian tentang rencana perpindahan IKN belum tuntas dilaksankan,” imbuhnya. (boy/dah)
Anggota DPRD Kaltim yang terancam kehilangan suara:
Dapil Kukar
Puji Hartadi (PKB) : 9.816 suara
Seno Aji (Gerindra) : 10.546 suara
Ahkmed Reza Pahlevi : 9.408 suara
Muhammad Samsun (PDIP) : 12.068 suara
Ely Hartati Rasyid (PDIP) : 8.882 suara
Muhammad Syahrun (Golkar) : 14.042 suara
Salehuddin (Golkar) : 12.158 suara
Sarkowi V Zahry (Golkar) : 11.411 suara
Ali Hamdi (PKS) : 11.206 suara
Rima Hartati (PPP) : 3.381 suara
Baharuddin Demmu (PAN) : 9.254 suara
Dapil PPU-Paser
Yeni Eviliana (PKB) : 6.809 suara
Baharuddin Muin (Gerindra) : 11.193 suara
Herliana Yanti (PDIP) : 4.599 suara
Amiruddin (Golkar) : 16.868 suara
Andi harahap (Golkar) : 15.798 suara
Muspandi (PAN) : 11.835 suara
Andi Faisal Assegaf (Demokrat) : 14.704 suara
Tags :
Kategori :