Pemkot Balikpapan Terbitkan SE, Operasional Kendaraan Berat Dibatasi Malam Hari

Jumat 21-01-2022,17:38 WIB
Reporter : diskal16
Editor : diskal16

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemkot Balikpapan mengambil langkah-langkah agar permasalahan kecelakaan lalu lintas di kawasan Muara Rapak itu tidak terulang lagi. Pemkot Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang kendaraan bertonase berat, masuk ke jalan-jalan kota pada waktu-waktu tertentu. SE itu berlaku bagi kendaraan bertonase berat atau beroda lebih dari 10 roda. Di mana kendaraan seperti itu dilarang memasuki jalan-jalan kota, mulai pukul 05.00 WITA, sampai pukul 22.00 WITA. Kendaraan berat baru bisa melintas mulai pukul 22.00 WITA sampai pukul 05.00 WITA. Kebijakan itu mulai berlaku, Jumat 21 Januari 2022. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyebut, Pemkot Balikpapan langsung menggelar rapat dan berkoordinasi lintas instansi untuk mengantisipasi kejadian kecelakaan lalu lintas (lakalantas) seperti yang terjadi di Simpang Muara Rapak, pagi tadi. "Kita sudah sepakat mengambil langkah-langkah tegas," ujarnya, saat jumpa pers terkait respons Pemkot Balikpapan atas kecelakaan lalu lintas di Muara Rapak, di Aula Pemkot Balikpapan, Jumat 21 Januari 2022. Ia berharap kendaraan besar akan segera difasilitasi tol khusus. "Biar nanti mereka lewat tol saja, langkah-langkah inilah yang kami ambil untuk melindungi warga kami, supaya jangan terulang lagi," katanya. Menurutnya, tentu kebijakan ini akan berpengaruh terhadap perekonomian Balikpapan. Ada banyak pengusaha yang terdampak dari kebijakan tersebut, khususnya dibidang logistik dan kontainer. "Tapi untuk meminimalisir dan melindungi warga kita, terpaksa kami mengambil langkah demikian," katanya. Walaupun bagi para pengusaha, kebijakan ini sedikit tidak mengenakkan karena akan mengurangi jam kerja pengusaha, khususnya yang bergerak dibidang ekspedisi, logistik dan kontainer, katanya.   Selain itu, Rahmad juga berharap agar proyek peningkatan fasilitas di ruas jalan Muara Rapak berupa rencana pembangunan flyover atau jalan layang, bisa dikerjakan mulai tahun ini. "Inilah langkah-langkah yang harus kita ambil untuk melindungi masyarakat kita, khususnya pengendara di jalan raya di Kota Balikpapan," urainya. Orang nomor satu di Balikpapan itu menyebut Pemkot Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, bekerjasama pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya, akan membangun posko untuk memantau dan mengawasi kawasan-kawasan rawan laka. "Yang akan kita fungsikan terutama pos yang ada di Rapak, kemudian di Kilometer 13 dan Kilometer 3,5 juga," katanya. Bagi beberapa titik lainnya juga akan dibangun posko, sesuai dengan pengamatan Dishub Balikpapan. "Kami juga akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Kaltim, karena selama ini menjadi mitra kami untuk menjaga kelancaran dan pengguna jalan raya di Kota Balikpapan. Pengawasannya tentu akan dilakukan oleh Dishub, mulai malam ini dan seterusnya," terangnya. Selain itu, Pemkot Balikpapan juga menyiapkan sanksi apa bila ada sopir atau pengusaha kendaraan bertona besar yang melanggar regulasi. "Sanksinya bisa izin (usahanya) dicabut, bisa juga truk, tidak dikasih keluar izinnya. Dari kepolisian juga bisa ditahan," katanya. Selain SE yang langsung diterapkan, Pemkot Balikpapan juga sudah menyiapkan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sudah ada. Yakni Perwali Balikpapan 60/2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat. "Kalau Perwali (butuh) proses. Hari Senin, paling lambat satu minggu atau tiga hari waktu jam kerja," katanya. Namun solusi dan tindakan antisipatif saat ini yang bisa dilakukan, kata dia, yakni mengatur regulasi baru melalui SE dan melakukan upaya rekayasa lalu lintas di Muara Rapak. "Aturan ini harus permanen. Seumur hidup," tegasnya. (ryn/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait